Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal Kredit Bermasalah Bank Mandiri - Produsen Air Mineral, Ini Asal-muasalnya

Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti kasus kredit bermasalah yang mendera PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. pada tahun lalu. Kredit bermasalah itu berpotensi tidak tertagih.
Suasana pabrik PT Tirta Amarta Bottling di Jalan Babakan Kalor, Kawasan Industri Cimareme, Padalarang, Bandung Barat, Senin (21/5). Perusahaan ini tersangkut kasus kredit macet dengan Bank Mandiri./Bisnis-Kahfi
Suasana pabrik PT Tirta Amarta Bottling di Jalan Babakan Kalor, Kawasan Industri Cimareme, Padalarang, Bandung Barat, Senin (21/5). Perusahaan ini tersangkut kasus kredit macet dengan Bank Mandiri./Bisnis-Kahfi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti kasus kredit bermasalah yang mendera PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. pada tahun lalu. Kredit bermasalah itu berpotensi tidak tertagih.

Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) semester II/2017 disebutkan bahwa Bank Mandiri memiliki piutang yang berpotensi tidak tertagih senilai Rp2,94 triliun.

Menurut dokumen tersebut, penyaluran kredit yang diberikan kepada 5 kreditur yakni PT TAB, PT AMBE, PT RA, PT CSI, dan PT PI dinilai berisiko tinggi dan kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.

Khusus pemberian fasilitas kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung diketahui bermasalah dan merugikan negara hingga Rp1,83 triliun.

Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung diketahui telah memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) kepada PT TAB sejak 19 Desember 2008.

Kemudian berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung.

Antara lain perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon Letter of Credit (LC) impor dan treasury dari Rp40 miliar menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar dengan tenor 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,17 triliun.

Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. Akibatnya uang negara dalam estimasi awal sebesar Rp1,5 triliun yang terdiri dari pokok, bunga, dan denda raib.

Dalam perkara tersebut, jaksa sudah menetapkan Direktur TAB dengan inisial RT sebagai tersangka.

RT adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Cabang Bandung pada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper