Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara & Konsultan Tak Masuk Skema PPh Final 0,5%

Bisnis.com, JAKARTA - Meski memberikan insentif bagi pelaku usaha khususnya Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), skema PPh final tak mencakup wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi.
/Ilustrasi, winnsborovet.com
/Ilustrasi, winnsborovet.com

Bisnis.com, JAKARTA - Meski memberikan insentif bagi pelaku usaha khususnya Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), skema PPh final tak mencakup wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi.

WP Badan yang termasuk kategori tersebut di antaranya pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter hingga notaris.

Sebelumnya implementasi revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2018.

Kepastian waktu ini tampak dalam dokumen rancangan RPP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang diterima Bisnis.

RPP itu pada intinya mengatur penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5%. Insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh final ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan pemajakan bagi e-commerce.

Namun demikian, selain poin tersebut perubahan PP tersebut juga mencakup jangka waktu pengenaan skema PPh final bagi wajib pajak (WP). Dalam dokumen revisi Peraturan Pemerintah (RPP) yang diterima Bisnis disebutkan bahwa, skema final bagi WP orang pribadi dibatasi selama 7 tahun, WP badan selama 4 tahun, sedangkan WP badan berbentuk perseroan terbatas atau PT hanya diperbolehkan selama 3 tahun.

Salah satu tujuan dari pembatasan pengenaan skema final ini ditujukan supaya WP Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terdidik untuk melakukan pencatatan dan pembukuan. Jangka waktu tersebut mulai diberlakukan sejak tahun pajak WP terdaftar atau tahun berlakunya PP tersebut.

Adapun, aturan yang tinggal diundangkan ini juga mengatur wajib pajak yang berhak menerima skema final maupun yang tidak termasuk cakupan aturan tersebut. Pasal 3 ayat 1 RPP itu menjelaskan bahwa WP yang masuk skema final adalah WP OP maupun badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan penerapan jangka waktu bagi WP yang menggunakan skema final bertujuan untuk memberikan keadilan bagi WP. Menurutnya, kondisi yang ideal dalam sistem perpajakan adalah adanya sistem pembukuan bagi WP.

Dengan pembukuan, besarnya penghasilan serta pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kondisi yang harus nyata. Sehingga apabila seorang WP penghasilannya besar akan dikenakan pajak tinggi sesuai tarif yang diatur undang-undang. "Kalau kecil ya kecil, sedangkan yang rugi juga tak bayar pajak, bahkan bisa melakukan kompensasi tahun ini kepada penghasilan tahun berikutnya," kata Yoga, Selasa (23/5/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper