Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Keberatan dengan Kebijakan THR bagi ASN

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya tidak setuju akan langkah pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil (PNS)
Haryadi B. Sukamdani/Antara
Haryadi B. Sukamdani/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya tidak setuju dengan langkah pemerintah  yang memberikan tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu terkait dengan kelebihan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) seperi cuti bersama yang tidak dihitung cuti hingga jam kerja yang lebih sedikit pada bulan Ramadan.

“Saya terus terang tidak setuju, PNS itu biaya, kita mesti lihat kinerja mereka ini terlambat kan salah satunya kinerja mereka. Kemudian previlege yang mereka peroleh cuti bersama itu mereka enggak hitung cuti. Kemudian bulan puasa mereka jam kerjanya dipotong,” katanya, Rabu (23/5/2018).

Seperti diberitakan Bisnis.com, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja dapat diajukan ke kantor perbendaharaan negara pada akhir Mei. Mengingat ada lebih dari lebih dari 25.000 satuan kerja, sehingga diproyeksi pembayaran dapat selesai pada awal Juni.

Menurutnya, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 pada 2018, sudah dilakukan  dan dibayarkan kepada PNS, TNI, Polri dan PSN di daerah.

Hanya saja, yang berbeda di tahun ini adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, serta tunjangan kinerja.

Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan.

Terkait jumlahnya, sesuai UU No. 15/2017 tentang APBN 2018 senilai Rp35,76 triliun. Nilainya meningkat 68,9% dibandingkan dengan tahun lalu, karena 2017 pensiunan tidak memperoleh THR.

Menkeu menjabarkan komponen THR gaji senilai Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun, serta gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan Kinerja ke-13 senilai Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 senilai Rp6,85 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper