Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJBC Sebut 95% Pengguna Jasa Sudah Tahu PMK 229/2017

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci data importir yang mendapatkan sanksi karena terlambat menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA) barang impor.
Terminal Peti Kemas Semarang/Pelindo III
Terminal Peti Kemas Semarang/Pelindo III

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci data importir yang mendapatkan sanksi karena terlambat menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA) barang impor.

Berdasarkan data otoritas kepabeanan, jumlah importir yang terkena sanksi setiap bulan menunjukkan penurunan. Rata-rata dokumen SKA yang diterima DJBC setiap bulannya mencapai 74.000-87.000 dokumen.

Pada Februari 2018, persentase importir yang terkena sanksi karena terlambat sebanyak 1,3%. Angka ini turun menjadi 0,6% pada Maret 2018, lalu kembali turun menjadi 0,15% pada April 2018.

Artinya, jumlah importir yang mendapat sanksi akibat keterlambatan sangat sedikit, sedangkan yang telah tepat waktu dan patuh justru lebih dominan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Robert L. Marbun mengatakan bahwa selain data mengenai jumlah importir yang memperoleh sanksi akibat terlambat menyampaikan SKA, perlu dilihat juga awareness para importir itu dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional.

Data DJBC yang dikutip Kamis (24/5/2018), menyebutkan 95% pengguna jasa yang terlambat menyampaikan SKA notabene adalah pengguna jasa yang telah mengetahui implementasi PMK 229/2017. Sementara itu, sebanyak 5% sisanya sama sekali belum mengetahui pemberlakuan beleid tersebut serta belum mendapatkan sosialisasi dari asosiasi terkait.

Robert juga menjelaskan bahwa sebelum beleid itu diterapkan, otoritas kepabeanan telah melakukan berbagai sosialisasi kepada asosiasi termasuk dalam hal ini adalah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pihaknya menilai argumentasi untuk mengubah regulasi tersebut belum terlalu mendesak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kalangan pelaku usaha logistik dan pata importir mengaku keberatan dengan skema yang diterapkan dalam PMK 229/2017 tersebut. Mereka menilai bahwa ketentuan itu merugikan para pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper