Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Notul Terlalu Besar, Pengusaha Ajukan Banding ke Peradilan Pajak

Pelaku usaha akan mengajukan banding ke peradilan pajak karena keberatan mereka untuk dihapusnya nota pembetulan atau notul, ditolak atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan 229 tahun 2017.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha akan mengajukan banding ke peradilan pajak karena keberatan mereka untuk dihapusnya nota pembetulan atau notul, ditolak atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan 229 tahun 2017.

Budi Wiyono, Direktur Eksekutif Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan keputusan tersebut didapat setelah pertemuan antara pengusaha, pemerintah, dan bea cukai di Kantor Kementerian Perindustrian hari ini, Kamis (24/5/2018).

"Bea cukai tetap mengikuti PMK 229. Karena keberatan sudah hampir habis masa tenggang, maka diputuskan naik ke pengadilan," katanya kepada Bisnis, Kamis (24/5/2018).

Dalam pertemuan tersebut pengusaha menjelaskan notul yang dikenakan akibat telat menyerahkan surat keterangan asal (SKA).

Salah satu perusahaan industri yang hadir menceritakan bagaimana dia bisa terkena denda hingga Rp121 miliar. Karena bea cukai tidak mau mengubah keputusan, maka Senin depan perusahaan di bidang otomotif ini akan mendaftar ke pengadilan pajak.

Sebelumnya ALFI juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai keberatannya mengenai PMK 229. Dalam surat tersebut dikirim juga laporan notul sebanyak satu karung.

Notul tersebut merupakan seluruh sanksi keterlambatan yang dialami oleh seluruh anggota ALFI. Sejak beleid ini berlaku, Budi sering mendapat masukan dan pertanyaan dari negara tetangga yang menyepakati perdagangan bebas dengan Indonesia.

Dia berharap PMK ini bisa segera direvisi karena bisa berdampak pada embargo oleh negara lain. "Jangan sampai perusahaan asing kabur dari Indonesia dan menghambat industri yang sedang berkembang," tutupnya.

‎Permenkeu 229/2017 mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan. Peraturan tersebut mengatur batas waktu penyerahan SKA untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dikenakan notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran rupiah. Akibatnya lebih dari 2.000 PPJK anggota ALFI yang merupakan UKM terancam gulung tikar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper