Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Subholding, PGN Dinilai Mampu Optimalkan Gas Bumi RI

Langkah pemerintah membentuk holding BUMN migas dengan menjadikan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) sebagai subholding gas mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Langkah pemerintah membentuk holding BUMN migas dengan menjadikan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) sebagai subholding gas mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penggabungan antara PGN dengan Pertagas merupakan langkah yang baik. Apalagi, PGN menjadi subholding gas pasti akan berdampak pada kelancaran pasokan gas," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Dito Ganinduto di Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Dia menilai PGN mempunyai infrastruktur yang lebih lengkap untuk menyalurkan gas ke pelanggan. Sebaliknya, Pertagas bisa melengkapi distribusi gas yang selama ini belum disentuh PGN.

"Dua perusahaan ini harus saling melengkapi dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan pembentukan holding migas, diharapkan bisa memangkas trader gas yang tidak memiliki pipa," papar Dito.

PGN diketahui memiliki jumlah aset produktif yang lebih banyak dibandingkan Pertagas. Per kuartal I/2018, PGN mengoperasikan 7.453 kilometer (km) pipa gas, sedangkan Pertagas baru mengelola pipa gas sepanjang 2.438 km.

Dari infrastruktur tersebut, PGN menyalurkan 1.505 MMscfd gas bumi ke 196.221 pelanggan, yang semuanya merupakan end user, mulai dari pelanggan rumah tangga, UMKM, sampai pelanggan industri, yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra Utara (Sumut), Kepulauan Riau, Sumatra Selatan (Sumsel), Lampung, Kalimantan Utara, hingga Sorong di Papua.

"Betul bahwa PGN bakal menyiapkan pendanaan untuk akuisisi setelah valuasi Pertagas ditentukan. Namun, ini bukanlah perkara sulit karena kondisi keuangan emiten tersebut masih sehat," ujarnya.

Namun, sebelum proses akuisisi diselesaikan, PGN diminta untuk mencermati sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan Pertagas, termasuk menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2017 (IHPS) yang dirilis BPK pada 2 Oktober 2017.

Dalam IHPS tersebut, BPK mencatat Pertagas berpotensi kehilangan pendapatan senilai US$16,57 juta dan timbulnya piutang macet sebesar US$11,86 juta. Kedua potensi kerugian timbul akibat tidak efektifnya sejumlah proyek yang dikerjakan perseroan.

Menurut BPK, inefisiensi bisnis niaga dan transportasi Pertagas terjadi di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Sumut, Sumsel, dan Jawa Timur (Jatim) dalam periode 2014 hingga semester I 2016.

Sumber menguapnya pendapatan US$16,57 juta dan timbulnya piutang macet US$11,86 disebut akibat penyusunan nominasi, skema niaga, dan operasi pemanfaatan gas Pondok Tengah yang tidak mempertimbangkan kondisi operasi serta pengalihan alokasi gas untuk kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) kepada PT Mutiara Energy (ME).

Aksi korporasi Pertagas lainnya yang menjadi sorotan BPK adalah mangkraknya pengerjaan proyek pipa Belawan-KIM-KEK (Kawasan Industri Medan–Kawasan Ekonomi Khusus) senilai US$59,58 juta dan Rp3 miliar. Proyek tersebut mangkrak karena ada pekerjaan commisioning yang tidak bisa dilaksanakan lantaran sampai saat ini belum ada konsumen yang bisa menerima gas.

"Kondisi tersebut berpotensi membebani keuangan Pertagas dalam jangka panjang," ujar BPK dalam IHPS tersebut.

Sejumlah temuan dalam IHPS membuat anggota III BPK Achsanul Qosasi menilai PGN memang sudah seharusnya mengakuisisi Pertagas karena memiliki bisnis inti yang sama.

"Kita sebaiknya memisahkan kelompok usaha sesuai core bisnis yang dikuasai sehingga Pertagas lebih pas diakuisisi PGN. Sebagai perusahaan publik, itu bisa membantu saham PGN agar naik drastis," ungkapnya, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Achsanul menekankan bahwa PGN harus mengurus gas dan Pertamina mengurus minyak. PGN dan Pertagas dipandang mesti saling bersinergi untuk mengurangi terjadinya investasi ganda.

"Saat ini, seringkali ada investasi ganda. PGN membangun pipa, Pertagas juga membangun pipa di lokasi yang sebetulnya beririsan. Jika mereka saling sinergi dan bersatu mungkin pemborosan keuangan tidak akan terjadi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper