Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan Dana Desa Capai Rp18,3 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Keuangan mencatat, hingga Rabu (23/5/2018) penyaluran transfer untuk program dana desa mencapai Rp18,3 triliun atau 30,5% dari pagu sebesar Rp60 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Desa Bilalang, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. /Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Desa Bilalang, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. /Kemendes

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat, hingga Rabu (23/5/2018) penyaluran transfer untuk program dana desa mencapai Rp18,3 triliun atau 30,5% dari pagu sebesar Rp60 triliun.

Adapun, dari jumlah realisasi penyaluran dana desa ke RKUD tersebut, penyaluran dari RKUD ke RKD baru mencapai Rp7,2 triliun atau 39,4% dari yang sudah disalurkan ke RKUD.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Menteri Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan padahal sejumlah keringanan sudah diberikan untuk pencairan dana desa.

Antara lain, kewajiban pemenuhan 30% anggaran untuk kegiatan padat karya atau hari orang kerja (HOK).

Nyatanya langkah pemerintah belum dirasa maksimal dalam mendorong kembali desa untuk aktif mengambil transferan dana.

Namun, dirinya optimistis realisasi penyaluran DD dari RKUD ke RKD tersebut diperkirakan terus membaik dalam beberapa hari ke depannya.

"Hal tersebut juga didukung dengan adanya penyampaian surat langsung dari pemerintah pusat kepada bupati/walikota untuk percepatan penyaluran dana desa, " katanya, Kamis (24/5/2018).

Boediarso meminta bupati/walikota agar mempercepat penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD serta melaporkan penyaluran tersebut dalam aplikasi laporan keuangan.

Adapun, bagi daerah yang tidak menyalurkan dana desa sesuai ketentuan mak sanksi administrasi, berupa penundaan penyaluran pada periode selanjutanya. Bahkan lebih tegas pemerintah akan menghanguskan dana yang tidak diambil.

Meski demikian pada dasarnya, kata Budiarso, pemanfaatan dana desa melalui skema padat karya tunai, salah satunya ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Untuk itulah Kemenkeu melakukan penyesuaian kebijakan penyaluran paling cepat pada awal tahun.

"Hal ini dimaksudkan agar dana desa lebih cepat dapat disalurkan ke daerah, untuk selanjutnya dapat segera disalurkan pemda kabupaten/kota ke desa dalam mendukung padat karya tunai tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper