Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Investasi Bodong, Satgas Waspada Investasi Gandeng 13 Instansi

Satgas Waspada Investasi menandatangani perjanjian kerja sama dengan 13 kementerian/lembaga yang diwujudkan sebagai forum koordinasi dalam mengatur kewenangan pengawasan terhadap potensi terjadinya investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi berfoto dengan jajaran OJK dan perwakilan kementerian/lembaga usai penandatanganan perjanjian kerja sama pencegahan investasi bodong alias investasi ilegal di Jakarta, Jumat (25/5)./Bisnis-Nindya Aldila
Satgas Waspada Investasi berfoto dengan jajaran OJK dan perwakilan kementerian/lembaga usai penandatanganan perjanjian kerja sama pencegahan investasi bodong alias investasi ilegal di Jakarta, Jumat (25/5)./Bisnis-Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi menandatangani perjanjian kerja sama dengan 13 kementerian/lembaga yang diwujudkan sebagai forum koordinasi dalam mengatur kewenangan pengawasan terhadap potensi terjadinya investasi ilegal.

 

Kerja sama yang dijalin ditekankan dalam hal pencegahan. 

Deputi Komisioner Penyidikan, Organisasi dan Sumber Daya Manusia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Ivo mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah penguatan pencegahan investasi ilegal di masing-masing instansi. Harapannya, setiap instansi yang terlibat dapat merumuskan program kerja untuk melakukan pemantauan dan pencegahan.

"Forum ini akan lebih banyak melakukan diskusi, upaya pencegahan dan edukasi dengan tujuan utama masyarakat terlindungi dari investasi ilegal. Di dalam perjanjian kerja sama ini, kami akan lebih detail terutama masalah pencegahan," ujarnya, Jumat (25/5/2018).

Sejauh ini, lanjut Hendrikus, OJK telah melakukan kegiatan yang bertujuan melindungi konsumen, misalnya dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Agama terkait dengan banyak ditemukannya biro perjalanan umrah tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan sebagian besar entitas ilegal yang ditemukan di lapangan merupakan hasil laporan masyarakat. Untuk itu, tidak hanya instansi, tapi masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan perusahaan yang menawarkan investasi yang tidak berizin.

"Paling banyak justru dari laporan masyarakat. Dari korban malah tidak banyak yang melapor. Ini yang repot. Masyarakat harus berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan return yang tidak masuk akal," tuturnya.

Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi telah mendapati 78 entitas yang dinyatakan melakukan usaha di bidang investasi atau penanaman modal secara ilegal.

Yang baru-baru ini ditemukan di antaranya PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), PT Arafah Tamasya Mulia, PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing, PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International, PT Bes Maestro Waralaba (Klik & Share), dan GainMax Capital Limited.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper