Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin BPR Budisetia, Nasabah Jangan Panik

Otoritas Jasa Keuangan melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP98/D.03/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia.
./.Bisnis
./.Bisnis

Bisnis.com, PADANG— Otoritas Jasa Keuangan melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP–98/D.03/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia.

Bank tersebut beralamat di Jalan Prof. DR. Hamka No.115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin terhitung sejak tanggal 25 Mei 2018.

Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat Darwisman menyampaikan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 27 Februari 2018.

Sesuai ketentuan yang berlaku, BPR diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai dengan tanggal 27 April 2018 untuk melakukan upaya penyehatan.

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya penyehatan selama 60 hari tidak dapat memperbaiki kondisi BPR.

“BPR gagal keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 8%,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (25/5/2018).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan. LPS akan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128, dengan nomor telepon : 0751-890033 /890089.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper