Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Waspada Investasi Rilis 6 Entitas yang Patut Diwaspadai

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 6 entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi pada Mei 2018.
Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 6 entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi pada Mei 2018. 
 
 
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan imbauan itu dikeluarkan karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
 
 
"Untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 6 entitas ini," ujarnya, Jumat (25/5/2018).
 
 
Sebanyak enam entitas tersebut antara lain yakni ; 
 
1. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel). Entitas yang berkantor pusat di Jakarta ini kegiatan usaha yang dihentikan adalah sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.
 
 
2. PT Arafah Tamasya Mulia. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan dari entitas berkantor pusat di Balikpapan ini adalah travel umrah tanpa izin.
 
 
3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing. Kegiatan usaha yang dihentikan dari entitas beralamat di Bandung ini adalah penjualan paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.
 
 
4. PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International. Kegiatan usaha yang dihentikan dari entitas asal Bandung ini adalah edukasi dan penjualan pulsa secara multi level marketing tanpa izin.
 
 
5. PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id. Entitas asal Bandung ini bergerak dibidang jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin.
 
 
6. GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id. Kegiatan usaha entitas asal Inggris ini melakukan perdagangan forex dan investasi tanpa izin.
 
 
Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. 
 
 
"Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.
 
 
Pihaknya menambahkan bahwa Satgas telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. 
 
 
Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.
 
 
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya Idul Fitri. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ujarnya.
 
 
Satgas Waspada Investasi menegaskan bahwa secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
 
 
"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal," ujarnya.
 
 
Menurutnya penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
 
 
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper