Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetrasi Fintech di Daerah Meluas, OJK Soroti Potensi Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan menyoroti potensi munculnya entitas yang melakukan investasi ilegal seiring dengan kecanggihan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, terutama yang menyasar pasar di daerah.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyoroti potensi munculnya entitas yang melakukan investasi ilegal seiring dengan kecanggihan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, terutama yang menyasar pasar di daerah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan penetrasi produk investasi yang banyak ditawarkan oleh platform digital semakin meluas di berbagai daerah di Indonesia. Namun, hal tersebut juga harus diwaspadai mengingat masih banyaknya perusahaan berbasis teknologi finansial (financial technology/fintech) yang belum terdaftar di OJK.

“Kalau tidak punya izin, pasti ilegal. Kalau sudah punya izin tapi belum sosialisasi, maka tetap belum memenuhi persyaratan. Pengguna smartphone banyak dari kalangan menengah bawah, kalau produk [ilegal] yang menggunakan teknologi ini masuk ke daerah, dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi,” paparnya, baru-baru ini.

Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Inovasi Keuangan Digital disebutkan bahwa penyelenggara inovasi wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yang meliputi edukasi, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa yang sederhana.

Sementara itu, OJK juga mewajibkan penyelenggara fintech untuk melakukan kegiatan literasi keuangan kepada masyarakat yang bisa dilakukan melalui brosur penjelasan dan pelatihan.

Berdasarkan data OJK, terdapat 51 perusahaan fintech berbasis peer-to-peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di lembaga tersebut. Dari 51 perusahaan ini, dua perusahaan berasal dari Ternate dan Surabaya, sedangkan sisanya berbasis di Jabodetabek.

OJK telah mewajibkan penyelenggara fintech untuk menyebutkan nomor izin terdaftar agar masyarakat dapat membedakan penyelenggara yang bertanggung jawab dan yang tidak.

“Kami akan tetap memberikan keleluasaan kepada sektor swasta untuk berkreasi menawarkan produk elektronik, tetapi tolong harus sudah dapat izin dari otoritas yang berwenang dahulu. Kami akan bimbing untuk mendapatkan izin,” tuturnya.

Sejauh ini, OJK terbuka bagi startup yang hendak mendaftarkan diri. Untuk itu, dalam RPOJK tersebut juga diatur terkait dengan regulatory sandbox yang memberikan wadah bagi fintech yang hendak menjalankan model bisnis baru.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menilai kesadaran masyarakat terhadap kegiatan penyelenggara fintech yang mencurigakan semakin tinggi. Namun, dia juga mendapati tingkat kejeraan dari pelaku tidak lantas turun.

“Sebagian orang yang berkecimpung di investasi ilegal sudah memanfaatkan ini [fintech] sebagai mata pencaharian. Oleh karena itu, saat kami menghentikan satu entitas, mereka berani membuat entitas lain,” papar Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper