Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Bea Masuk Pelaku E-Commerce Bakal Lebih Moderat

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah akan memberikan tarif bea masuk yang lebih moderat bagi para pelaku e-commerce atau dagang-el. Penentuan tarif yang moderat dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perdagangan daring domestik.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan tarif bea masuk yang lebih moderat bagi para pelaku e-commerce atau dagang-el. Penentuan tarif yang moderat dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perdagangan daring domestik.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah tak menjadikan penerimaan sebagai tujuan, tetapi penentuan tarif deminimus maupun bea masuk bagi pelaku e-commerce bertujuan untuk menciptakan level of playing field terutama bagi usaha kecil dan menengah.

"Kalau misalnya terlalu rendah maka UKM akan terganggu, tetapi kalau terlalu tinggi konsumen tentu akan terlalu mahal," kata Heru di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Senin (28/5/2018).

Jika merujuk catatan Bisnis, pada awalnya DJBC tengah menyusun sejumlah kebijakan mengenai nilai barang dan penentuan tarif bea masuknya. Kebijakan pertama yakni perubahan threshold atau ambang batas bagi nilai barang impor yang semula US$100 menjadi US$75.

Nilai US$75 ini ditentukan berdasarkan referensi dari World Customs Organizations (WCO) guidelines untuk low value dutiable consignment. Selain penentuan threshold US$75, pemerintah juga akan merevisi ambang batas bagi barang yang saat ini berada di atas US$100.

Namun demikian, dalam perjalanannya, pemerintah sempat mengeluarkan pernyataan untuk mengenakan bea masuk bagi seluruh barang e-commerce yang masuk ke Indonesia. Dengan kata lain, para pelaku e-commerce tak bisa menikmati batasan deminimus seperti yang telah dirumuskan sebelumnya.

Adapun seorang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan belum lama ini menyampaikan kepada Bisnis bahwa rencana besaran tarif bea masuk bagi barang e-commerce berada pada kisaran 1%-2% termasuk nantinya pajak dalam rangka impornya (PDRI). Meski tak menjelaskan alasan penetapannya, tujuan pengenaan bea masuk barang e-commerce ini strategi untuk pemberdayaan industri dalam negeri.

Terkait hal itu, Heru Pambudi mengatakan, besaran tarif bea masuk bagi barang e-commerce akan diumumkan pada saat peraturan pemerintah terkait e-commerce selesai. "Saya kira tujuannya adalah level playing fields, yang sekarang berlaku tarif normal yang tidak menggunakan e-commerce, kita lihat di situ nanti seperti apa," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper