Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lepas Saham Astra Sedaya, Permata Raup Rp2,8 Triliun

Perseroan telah menjual dan menerima pembayaran penuh atas penjualan seluruh saham yang dimiliki dalam ASF sebanyak 237.609.990 dengan total harga penjualan senilai Rp2,8 triliun, kata Katharine Grace, Sekretaris Perusahaan Bank Permata, Rabu (30/5).
Seorang karyawati Bank Permata menghitung uang/Antara-Ari Bowo Sucipto
Seorang karyawati Bank Permata menghitung uang/Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk. (BNLI) mengumumkan telah melepas seluruh sahamnya di PT Astra Sedaya Finance.

Katharine Grace, Sekretaris Perusahaan Bank Permata melalui keterbukaan informasi, Rabu (30/5) mengatakan penjualan saham ini merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan dengan sesama grup Astra.

"Perseroan telah menjual dan menerima pembayaran penuh atas penjualan seluruh saham yang dimiliki dalam ASF sebanyak 237.609.990 dengan total harga penjualan senilai Rp2,8 triliun," katanya, Rabu (30/5).

Total saham yang dimiliki Bank Permata di ASF sebelum dijual sebanyak 25%. Saham ASF dilepas kepada PT Astra International Tbk. dan PT Sedaya Multi Investama. Astra menerima 178.207.492 saham dengan harga penjualan senilai Rp2,1 triliun. Sedangkan SMI menerima 59.402.498 atau senilai Rp700 miliar.

Hubungan afiliasi antara perseroan dengan Astra dan SMI adalah berdasarkan struktur pemegang saham, yaitu Astra merupakan pemilik 44,56% saham perseroan, dan juga merupakan pemilik 99,99% saham SMI.

Selain itu, hubungan afiliasi antara perseroan dengan Astra dan SMI adalah berdasarkan hubungan kepengurusan, yaitu Suparno Djasmin yang menjabat sebagai wakil komisaris utama Bank Permata dan juga menjabat sebagai direktur Astra dan presiden direktur SMI serta Mark Spencer Greenberg yang menjabat sebagai komisaris perseroan dan juga menjabat sebagai komisaris Astra.

Sehubungan dengan transaksi afiliasi tersebut, Bank Permata telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy & Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi afiliasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper