Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efek Cryptocurrency Diperdagangkan di Bursa Berjangka

Ekonom Indef (Institute for Development of Economics & Finance), Bhima Yudhistira Adinegara memprediksi keputusan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperdagangkan cryptocurrency di bursa berjangka akan menambah jumlah investor luar negeri dan domestik yang masuk.
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Indef (Institute for Development of Economics & Finance), Bhima Yudhistira Adinegara memprediksi keputusan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperdagangkan cryptocurrency di bursa berjangka akan menambah jumlah investor luar negeri dan domestik yang masuk.

Menurut Bhima hal ini bisa menjadi langkah awal perkembangan cryptocurrency atau mata uang virtual di Indonesia.

"Langkah ini meniru pasar future trading Chicago, Amerika dan di Jepang. Artinya Indonesia termasuk sedikit negara yang memfasilitasi perdagangan crypto," kata Bhima ketika dihubungi Tempo, Selasa (5/6/2018).

Sebelumnya, Bappebti telah menetapkan cryptocurrency atau mata uang virtual termasuk Bitcoin sebagai subjek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka.

Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Dharma Yoga mengatakan keputusan tersebut ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti.

"Iya benar sudah ditetapkan pada akhir bulan Mei kemarin," kata Dharma, Minggu (3/6/2018).

Namun, sampai saat ini surat keputusan tersebut masih menunggu proses pengundangan di dalam Kementerian Hukum dan HAM

Bhima menilai jika keputusan Bappebti tersebut bisa dilaksanakan dengan baik diprediksi akan banyak perusahaan crypto lokal yang melakukan ICO (initial coin offering). Bahkan, Bhima melanjutkan, bukan tidak mungkin digunakan lebih jauh sebagai instrumen transaksi keuangan seperti transaksi e-commerce, sistem pembayaran, maupun pinjam meminjam.

Namun demikian, Bhima mengingatkan pentingnya peran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam hal ini. Terutama menyangkut regulasi yang jelas serta pengawasan yang baik.

"Jangan sampai ada crypto ilegal atau penipuan investasi atas nama cryptocurrency. Juga harus dipastikan agar transaksi crypto tidak mengandung unsur money laundry, tax evasion atau transaksi kriminal lainnya," kata peneliti Indef ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso menegaskan, industri keuangan tidak boleh melakukan transaksi yang berkaitan dengan cryptocurrency, misalnya Bitcoin

"Cryptocurrency enggak boleh, apalagi komoditas, enggak boleh," ucap Wimboh di Menara Radius Prawiro, kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Adapun Wimboh mengatakan lembaganya belum diajak berkomunikasi mengenai keputusan Bappebti tersebut. Namun Wimboh berkeras, dalam peraturan yang ada sudah jelas, industri jasa keuangan tidak boleh melakukan transaksi perdagangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper