Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU SNP Finance, Kreditur Minta Calon Investor Baru Dihadirkan

Dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) terungkap bahwa perusahaan pembiayaan tersebut tengah mengupayakan hadirnya investor baru.Kuasa hukum SNP Finance Rahel Julian Siahaan mengatakan rencana tersebut masih dalam proses negosiasi.
PKPU
PKPU

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) terungkap bahwa perusahaan pembiayaan tersebut tengah mengupayakan hadirnya investor baru.

Kuasa hukum SNP Finance Rahel Julian Siahaan mengatakan rencana tersebut masih dalam proses negosiasi.

"Kami berencana akan mencari investor, kami sedang berusaha, sedang negosiasi," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Ditanya detail investor yang berencana akan menyuntikkan dana ke anak usaha Columbia Grup tersebut, Julian menolak menjelaskan.

"Pokoknya kami usahakan segala cara," ujarnya.

Namun demikian, wacana hadirnya investor baru tersebut tak serta merta membuat kreditur tenang. Sigit Yuniarso, Department Head Wholesale Litigation Group yang mewakili PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai salah satu kreditur, meminta kuasa hukum menghadirkan investor tersebut ke persidangan PKPU.

Jika tak dihadirkan, Sigit khawatir wacana tersebut hanya pernyataan untuk menenangkan para kreditur.

"Kami baru tahu tadi kok [soal rencana masuknya investor baru], kan kami harus lihat investornya siapa, mau tidak hadir di persidangan, kadang-kadang cuma cerita," katanya.

Pada sidang hari ini SNP Finance diberikan kesempatan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memperbaiki proposal perdamaiannya selama 90 hari setelah mendapatkan persetujuan dari para kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN).

Masa 90 hari merupakan PKPU tetap pertama kali dari total 270 hari batas maksimal PKPU setelah SNP Finance melewati PKPU sementara 45 hari.

Perkara PKPU SNP Finance ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bernomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst jo No. 10/Pdt Sus-Pailit/2018/PN Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper