Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Ungkap Rp100 Miliar Keluar dari Rekening SNP Finance Selama PKPU

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pemohon PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sigit Yuniarso, Department Head Wholesale Litigation Group yang mewakili PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai salah satu kreditur, mengungkap ada penarikan dana Rp100 miliar dari rekening SNP selama proses PKPU berlangsung.
Aktivvitas layanan nasabah di salah satu kantor cabang Bank Mandiri, di Jakarta, Senin (9/1)./JIBI-Dedi Gunawan
Aktivvitas layanan nasabah di salah satu kantor cabang Bank Mandiri, di Jakarta, Senin (9/1)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pemohon PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sigit Yuniarso, Department Head Wholesale Litigation Group yang mewakili PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai salah satu kreditur, mengungkap ada penarikan dana Rp100 miliar dari rekening SNP selama proses PKPU berlangsung.

"Sampai hari ini sejak PKPU sudah Rp100 miliar uang Sunprima keluar. Kami minta tanggung jawab, karena itu agunan para kreditur," kata Sigit di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Kepada hakim pengawas dan pengurus PKPU, Sigit meminta agar rekening Bank Mandiri milik SNP Finance dibekukan.

"Kalau boleh mulai hari ini, uang jangan keluar lagi pak [dari rekening SNP]," imbuhnya.

Sementara itu Irfan Aghasar, salah satu pengurus PKPU SNP Finance mengatakan sejak awal pihaknya sudah menyurati seluruh kreditur separatis (dengan jaminan) yang merupakan 14 bank, untuk membekukan rekening perusahaan pembiayaan tersebut. Namun hanya Bank Mandiri yang mengembalikan surat permintaan tersebut.

Sigit mengatakan karena sudah ada instruksi yang jelas, maka pihaknya akan segera melakukan pemblokiran rekening yang bersangkutan.

"Kami kan tidak bisa memblokir itu, kecuali pengurus tadi meminta untuk diblokir, dengan senang hati kami akan memblokir," ujarnya.

Bank Mandiri diketahui merupakan kreditur terbesar SNP dengan outstanding pendanaan mencapai Rp1,403 triliun. Selain Bank Mandiri terdapat 13 bank lainnya yang juga memiliki tagihan kepada SNP Finance dengan total Rp2,23 triliun.

Adapun persidangan yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Marulak Purba tersebut beragendakan rapat kreditur untuk menentukan perpanjangan masa PKPU. Disepakati oleh seluruh peserta sidang bahwa masa PKPU diperpanjang hingga 90 hari.

Dalam sidang pada hari ini disepakati pula pertemuan selanjutnya akan digelar pada Rabu 4 Juli 2018 di tempat yang sama. Pada sidang selanjutnya, para kreditur meminta kuasa hukum debitur atau SNP Finance untuk mempresentasikan revisi permohonan perdamaian dan laporan keuangan audited terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper