Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Penjaminan Polis, Asosiasi sudah Berikan Masukan

Dua perkumpulan pelaku asuransi, yakni Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asoasiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sudah memberikan sejumlah masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Polis.
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Dua perkumpulan pelaku asuransi, yakni Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asoasiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sudah memberikan sejumlah masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Polis.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, saat ini OJK memang masih dalam tahap persiapan, salah satu berkoordinasi dengan asosiasi.

"Regulasi tentang Penjaminan polis sejauh ini Masih di-draft oleh OJK. Kami sudah dimintai masukan dan kami sudah menyampaikannya sebelum libur lebaran lalu," kata Dody kepada Bisnis, Selasa (26/6/2018).

Pada prinsipnya, lanjut Dody, setiap perusahaan asuransi sudah memiliki mekanisme reasuransi dan cadangan teknis yang akan mengamankan pertanggungjawaban atau liability terhadap tertanggung pemegang polis.

Adapun masukan yang diberikan kepada regulator antara lain, Pertama, perbedaan skema penjaminan perbankan dan asuransi.

"Tanggung jawab asuransi ke tertanggung adalah nilai pertanggungan jika ada klaim dan nilai premi yang dibayar jika harus ada pengembalian karena polis berhenti," ujarnya.

Kedua, terkait mekanisme pendanaan. Dody berharap pendanaan berasal dari pemerintah. Jika pun industri diminta untuk berkontribusi, sebaiknya tidak dalam porsi yang besar.

Ketiga, ada perbedaan tanggung jawab ke tertanggung antara asuransi jiwa dan asuransi umum sehingga perlu dibedakan perhitungan iuran jika ada.

"Penekanan regulasi ini lebih kepada bagaimana meyakinkan masyarakat Bahwa dana mereka aman di perusahaan asuransi," imbuh Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper