Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Danamas Perluas Ekosistem Sasaran Pendanaan

Danamas, platform layanan keuangan pinjam meminjam langsung atau peer-to-peer lending berbasis teknologi informasi (tekfin) dari PT Pasar Dana Pinjaman, memperluas ekosistem sasaran pendanaan pada untuk meningkatkan penyaluran pinjaman hingga akhir 2018.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA – Danamas, platform layanan keuangan pinjam meminjam langsung atau peer-to-peer lending berbasis teknologi informasi (tekfin) dari PT Pasar Dana Pinjaman, memperluas ekosistem sasaran pendanaan pada untuk meningkatkan penyaluran pinjaman hingga akhir 2018.

Direktur Utama Danamas Dani Lihardja mengatakan pada tahun lalu pihaknya masih berfokus menyalurkan pinjaman kepada satu ekosistem tertentu, yakni penjual atau reseller pulsa.

Sasaran pendanaan itu diperluas pada paruh pertama 2018 dengan menyasar para pelanggan Traveloka, perusahaan teknologi penyedia jasa travel dan lifestyle booking.

“Ada [perluasan ekosistem sasaran pendanaan]. Nanti reseller-nya Smartfren. Sudah siap sekitar 30.000,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/6/2018).

Dani menjelaskan pihaknya masih akan tetap mengusung skema pendanaan non tunai kepada nasabahnya. Penyaluran pinjaman bagi para pelanggan Traveloka pun direalisasikan dengan skema yang sama.

Dengan demikian, nasabah terpilih Traveloka bisa mendapatkan pinjaman dari unit usaha Grup Sinar Mas ini.

“Jadi, tidak untuk semua, tetapi yang sudah menjadi pelanggan dan menurut Traveloka dapat diundang. Uang pinjaman tetap tidak diterima oleh peminjam, tetapi untuk membayar tiket pesawat atau hotel di Traveloka,” terangnya.

Saat ini, sekitar 60% pendanaan Danamas disalurkan bagi ekosistem reseller pulsa, sedangkan selebihnya kepada pelanggan Traveloka.

Secara keseluruhan, Danamas telah menyalurkan pinjaman hingga Rp623,18 miliar. Total pinjaman itu terealisasi sejak Danamas beroperasi pada Mei 2016 hingga saat ini.

Sebagai informasi, Danamas mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper