Bisnis.com,JAKARTA— PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. telah menandatangani conditional sales purchasing agreement yang merupakan bagian dari rangkaian pembentukan Holding BUMN Migas.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan penandatangan conditional sales purchasing agreement (CSPA) telah dilakukan pada, Jumat (29/06/2018). Kesepakatan yang diteken oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertamina tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku khususnya di bidang pasar modal.
Fajar mengklaim integrasi antara PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PGN akan menghasilkan sejumlah manfaat. Salah satunya yakni penciptaan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga menekan harga jual di tingkat konsumen.
Selain itu, sambungnya, akan terjadi peningkatan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional. Selanjutnya, pihaknya optimistis akan terjadi peningkatan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.
“Integrasi ini juga pada akhirnya akan meningkatkan peran Holding BUMN Migas dalam memperkuat infrastruktur di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas,” paparnya, Sabtu (30/06/2018).
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno mengatakan integrasi Pertagas dan PGN merupakan upaya untuk meningkatkan nilai perusahaan serta ketahanan energi nasional. Langkah tersebut ditempuh dengan pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Barat hingga Timur Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel