Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Peluncuran OSS, BKPM Hentikan Pengurusan Izin Usaha

Menelang peluncuran online single submission (OSS), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan pengurusan izin usaha sementara.
Kepala BKPM Thomas Lembong/JIBI-Endang Muchtar
Kepala BKPM Thomas Lembong/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang peluncuran Online Single Submission (OSS), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan pengurusan izin usaha sementara.

Melalui keterangan pers, Ketua BKPM Thomas Lembong mengungkapkan penghentian pengurusan izin usaha secara nasional itu terkait dengan transisi ke sistem OSS.

"BKPM telah menghentikan segala pemprosesan ozin dan penerbitan izin untuk sementara waktu, pemprosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat di Kemenko Perekonomian dengan sistem OSS," begitu bunyi keterangan pers BKPM.

Keterangan pers ini beredar di kalangan pengusaha dan dimujat pula di website resmi BKPM. Thomas melanjutkan, proses suspensi izin usaha ini sudah sesuai aturan, karena mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 (PP No.24/2018) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Aturan tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemprosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementrian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin melalui sistem OSS.

"Sesuai dengan arahan Menko Perekonomian dalam rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian, Kamis (27/6/2018) lalu, BKPM untuk sementara ini akan menampung dulu segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi diluncurkan," jelasnya.

Dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (1/7/2028), Ketua Pelaksana OSS, Muwasiq M. Noor, mengonfirmasi informasi tersebut. "Ya, benar, itu kebijakan BKPM," ungkapnya.

Dia juga tidak menampik akan adanya kerugian jangka pendek karena mengganggu aktivitas investasi. "Saya kira kalau pada fase transisi pasti akan ada pengaruhnya, tapi kalau dilihat ke depannya akan lebih baik," jelas Muwasiq.

BPKM pun mengungkapkan PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, tetapi hanya menampung sementara permohonan izin sesuai arahan Menkoo Perekonomian.

PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian sistem OSS dari Kemenko Perekonomian 5 bulan dari sekarang, sebagaimana telah diterangkan oleh Menko Perekonomian dalam pernyataannya kepada media massa dalam beberapa minggu terakhir.

Keterangan pers tersebut pun ditutup dengan permohonan maaf. "Atas nama pemerintah, BKPM tentunya memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper