Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Tingkatkan Pengawasan Fintech, Setelah Kejadian Rupiah Plus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan pengawasan kegiatan usaha fintech lending usai kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Rupiah Plus. OJK tengah berencana mengamandemen sejumlah aturannya agar beleid terkait dengan industri fintech dapat selaras dengan kondisi lapangan.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan pengawasan kegiatan usaha fintech lending usai kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Rupiah Plus. OJK tengah berencana mengamandemen sejumlah aturannya agar beleid terkait dengan industri fintech dapat selaras dengan kondisi lapangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan belum memasukkan financial technology berbasis peer-to-peer (P2P) lending sebagai pelaku usaha jasa keuangan. Banyak orang belum memahami bahwa fintech termasuk di dalamnya.

Dengan demikian, fintech harus mengikuti ketentuan perlindungan konsumen yang sudah dikeluarkan OJK.

“Meskipun untuk beberapa hal, aturan itu akan kami revisi atau amandemen untuk disesuaikan dengan kemajuan yang ada,” ujarnya di sela-sela acara The 3rd Annual International Finance Conference, Rabu (4/7).

Berdasarkan POJK No. 1/2013, fintech dapat dijatuhi sanksi jika melakukan pelanggaran yang ditetapkan mulai dari peringatan tertulis, denda uang, pembatasan kegiatan usaha,  pembekuan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha.

“Maka pengawasannya lebih kepada market conduct. Kami akan melihat perilaku [fintech], menagihnya bagaimana. Kalau caranya tidak pas, kami akan berikan sanksi. Kami akan benar-benar kembangkan market conduct tidak hanya untuk fintech tetapi juga pengawasan di lembaga lain,” ujarnya.

Namun, peningkatan pengawasan tersebut bukan berarti akan membatasi ruang gerak industri fintech lending. Jika OJK menerapkan aturan yang terlalu ketat, dikhawatirkan industri fintech tidak dapat berkembang secara maksimal sehingga tujuannya untuk memecahkan financial gap tidak akan tercapai.

Hingga saat ini, OJK belum menetapkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada penyelenggara Rupiah Plus. Sebelumnya, media sosial sempat diviralkan mengenai kasus terjadinya beberapa macam tindakan yang merugikan nasabah yang dilakukan oleh Rupiah Plus. Tindakan tersebut di antaranya penagihan utang nasabah dengan cara mengancam, mengintimidasi, serta penagihan ke pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan nasabah.

“Saya cek dulu ya, karena saya di unit perlindungan konsumen. Kalau pelanggaran berat kami akan [beri sanksi],” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper