Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dinilai Masih Lambat Imbangi BI Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Pemerintah dinilai lambat mengimbangi langkah bank sentral dalam menstabilisasi pelemahan rupiah.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai lambat mengimbangi langkah bank sentral dalam menstabilisasi pelemahan rupiah.

Sejauh ini, Bank Indonesia (BI) telah menyesuaikan suku bunga hingga 100 basis poin demi menjaga daya saing real interest rate guna mencegah arus modal terbang ke luar dari pasar dalam negeri. Sementara itu, pemerintah hingga saat ini masih bergeming.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai upaya pemerintah lamban dan belum sinkron dengan kebijakan yang telah ditempuh bank sentral.

"Tidak sinkron, [ibarat] pemadam kebakaran yang terlambat," tegas Bhima, Kamis (5/7/2018).

Menurutnya, pemerintah seharusnya cepat mengambil langkah kebijakan stabilisasi nilai tukar. Contohnya, pemerintah bisa memberikan paket kebijakan stabilisasi rupiah lintas sektoral.

Kemenko Perekonomian sendiri telah menegaskan akan melakukan intervensi pengendalian impor. Dalam hal ini, pemerintah menyiratkan akan mengerem pengurangan impor dari sektor nonmigas.

Pada kenyataannya, Bhima mengungkapkan impor Indonesia yang bengkak disebabkan oleh proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan BUMN.

Oleh sebab itu, indikasi impor mesin dan mekanik tumbuh 31,9%, peralatan listrik naik 28,16% dan besi baja 39% selama Januari - Mei 2018.

"Kalau mau mengurangi impor, kewajiban TKDN proyek infrastruktur [yang harus] disarankan jadi 60-70%," tegas Bhima.

Dengan demikian, dia memandang penekanannya lebih ke arah komitmen BUMN yang diawasi untuk menjaga defisit perdagangan. Jika ini dilakukan, permintaan valuta asing juga bisa turun. Bhima yakin langkah ini akan cukup signifikan menguatkan rupiah.

"Atur impor BUMN dulu baru evaluasi impor swasta," ujar Bhima.

Dalam hal ini, dia kembali menegaskan pemerintah harus cepat. Sejalan dengan ini, pemerintah dapat memulai mengatur regulasi setingkat peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu) devisa hasil ekspor (DHE). Saat ini, eksportir melihat kurs cukup fluktuatif sehingga akhirnya menyimpan uang ekspor ke bank luar energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper