Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: OSS Diluncurkan 10 Juli 2018

Presiden Joko Widodo menyatakan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi atau online single submission (OSS) akan diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa (10/7/2018).
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi atau online single submission (OSS) akan diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa (10/7/2018).

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden ketika ditanya mengenai perkembangan OSS seusai Presiden menghadiri pameran produk peternakan Indo Livestock 2018 Expo & Forum di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

"Ini nanti Insya Allah hari Selasa akan soft launching oleh Menko Ekonomi. Coba jalan, baru saya masuk nanti," kata Presiden yang tidak menjelaskan maksud dari pernyataan "masuk" tersebut.

Ditanya mengenai penafsiran bahwa OSS itu bertentangan dengan UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, Presiden mengatakan hal tersebut dapat ditanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

OSS ini disebut bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan investasi.PP itu mengategorikan dua jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sebaliknya, pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

Perizinan berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk perizinan berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” demikian bunyi Pasal 19 PP ini.

Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan tanda tangan elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper