Bisnis.com, JAKARTA—Rencana pemerintah memasukkan komponen laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak penghasilan dinilai tidak tepat oleh pelaku usaha.
Managing Director Sinar Mas Grup Gandi Sulistyo menyampaikan, dalam aturan yang sudah berjalan, pajak hanya dikenakan kepada laba bersih yang sudah disalurkan menjadi dividen. Idealnya perangkat laba yang ditahan tidak dikenakan pajak.
“Laba ditahan kalau bisa tidak dikenakan pajak. Kalau bisa [pajak] dikenakan terhadap laba yang sudah dibagikan menjadi dividen,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (10/7/2018).
Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee menuturkan, rencana pengenaan pajak terhadap laba ditahan dinilai tidak tepat. Pada dasarnya, dana tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu untuk ekspansi atau dibagikan menjadi dividen.
“Laba ditahan bukan dana yang diam begitu saja, karena dapat dikeluarkan nantinya sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel