Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Komentar Dirjen Pajak Soal Rencana Pajak Laba Ditahan & Warisan

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah menganggap usulan mengenai pajak bagi laba ditahan dan warisan masih dalam proses pembahasan awal. Untuk itu pemerintah sampai saat ini masih berupaya menjaring informasi dari berbagai pihak terkait rencana tersebut.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menganggap usulan mengenai pajak bagi laba ditahan dan warisan masih dalam proses pembahasan awal. Untuk itu pemerintah sampai saat ini masih berupaya menjaring informasi dari berbagai pihak terkait rencana tersebut.

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan bahwa rencana pemajakan laba ditahan dan warisan memang muncul dalam forum group discussion (FGD).

"Tetapi ini pembahasannya masih sangat awal, belum sampai di level pimpinan," kata Robert di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Robert enggan membeberkan detail mengenai rencana tersebut. Namun demikian, pemerintah akan mendengarkan masukan dari para pihak soal pengenaan pajak laba ditahan dan warisan.

"Itu memang sangat sensitif. Karena masih FGD, ya masih sangat awal," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memasukan laba ditahan (retained earnings) dan warisan sebagai obyek pajak penghasilan dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan memastikan bahwa pemerintah telah secara aktif mensosialisasikan rencana tersebut termasuk meminta pandangan dan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat hingga pengamat pajak.

Laba ditahan sendiri acapkali didefinisikan sebagai laba bersih yang ditahan dan tidak dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham. Cara penghitungan laba ditahan biasanya dilakukan dengan cara mengurangi laba bersih dengan dividen yang dibayar oleh perusahaan ke pemegang saham.

Sejauh ini laba ditahan bukan merupakan obyek pajak (PPh Pasal 23). Laba ditahan baru bisa dipajaki apabila telah dibagikan kepada pemegang saham atau dalam bentuk dividen. Begitupula dengan warisan yang sampai dengan saat ini bukan merupakan obyek pajak.

Hal itu tercermin dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menegaskan bahwa harta hibah dan warisan bukan merupakan obyek pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper