Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara BPJS Ketenagakerjaan, Industri Dana Pensiun Berguguran

Bisnis.com, JAKARTA Kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan para pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dinilai menjadi salah satu penyebab utama terus berkurangnya jumlah institusi dana pensiun.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan para pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dinilai menjadi salah satu penyebab utama terus berkurangnya jumlah institusi dana pensiun.

Mengacu pada laporan bertajuk Buku Statistik dan Direktori 2014 Dana Pensiun yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 1992 hingga 2013 tercatat sebanyak 420 dapen yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan dan OJK.

Dari jumlah tersebut, dapen yang beroperasi pada Desember 2013 sebanyak 265. Terdiri atas 241 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), baik itu penyelenggara Program Pensiun Manfaat Pasti maupun Program Pensiun Iuran Pasti, dan 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, jumlah institusi pengelola dana pensiun terus berkurang. Per Mei 2018, total jumlah dapen surut menjadi 234 institusi, yang terdiri atas 167 DPPK PPMP, 23 DPPK PPIP, dan 23 DPLK.

Lewat laporannya OJK mencatat, tren penurunan jumlah institusi dana pensiun disebabkan oleh berbagai hal. Antara lain, pendiri dapen yang bubar/merger/konsolidasi, pendiri mengalami kesulitan keuangan, pendiri sedang melakukan efisiensi, pendiri menggabungkan dana pensiunnya ke dana pensiun lain atau mengalihkan program pensiunnya ke program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, berdirinya dapen yang berdasarkan UU No.11/1992 sifatnya sukarela.

Sedangkan, di sisi lain, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada para pegawai sebagaimana diamanatkan dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemberi kerja juga wajib mengikutsertakan para pegawai untuk mengikuti program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Walhasil, bagi pemberi kerja yang notabene kecil mereka berat bila harus memberi iuran ke BPJS TK dan dapen. Akhirnya, pemberi kerja biasanya mempertahankan iuran wajib saja sedangkan dana pensiunnya mungkin dikurangi,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (16/7/2018).

Bukan cuma itu, menurut Bambang, menurutnya tren dana pensiun juga disebabkan pemberi kerja tidak sehat dari sisi keuangan. Mereka tidak lagi mampu memberi iuran ke BPJS dan dana pensiun. Sehubungan sifatnya sukarela, maka pemberi kerja membubarkan dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper