Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Siapkan "Jamu Manis" Bagi UMKM

Direktur Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia (BI) Yunita Resmi Sari mengungkapkan bank sentral akan memperluas e-commerce untuk UMKM agar mereka terus berkembang dan memiliki aturan proteksi.
Pekerja menjemur kain batik cap di sentra industri batik Pilang, Masaran, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (29/3)./Antara-Mohammad Ayudha
Pekerja menjemur kain batik cap di sentra industri batik Pilang, Masaran, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (29/3)./Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia siapkan "jamu manis" bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar dapat mengakses e-commerce.

Direktur Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia (BI) Yunita Resmi Sari mengungkapkan bank sentral akan memperluas e-commerce untuk UMKM agar mereka terus berkembang dan memiliki aturan proteksi.

"Baik proteksi terhadap hak cipta, sistem pembayarannya karena payment system ada di bawah wewenang kami, serta proteksi terhadap akses keuangannya," ungkapnya di Gedung BI, Selasa (17/7/2018).

Hal ini merupakan salah satu insentif kebijakan juga agar UMKM di Indonesia bisa berkembang. Saat ini, pemerintah telah mendorong 8 juta UMKM untuk bergabung dalam program Go-Online.

Jika 8 juta UMKM tersebut bisa masuk ke dalam wadah e-commerce yang tepat, Yunita yakin e-commerce sekelas Alibaba bisa tersaingi.

"Gerakan semacam itu yang bisa menjadi insentif bagi UMKM," tuturnya.

Dalam mendukung UMKM, Yunita mengungkapkan BI tetap menyelaraskannya dengan tugas utama bank sentral, yakni pengendalian inflasi, upaya mendukung ekspor untuk menopang kinerja transaksi berjalan, serta mendorong fungsi intermediasi sehingga risiko perbankan terbesar dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) terjaga.

Salah satu, kebijakan BI yang paling besar dalam mendorong UMKM adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit bank umum dalam rangka pengembangan UMKM. Dalam peraturan tersebut, BI mewajibkan bank untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dengan rasio minimal 20%.

Hingga Mei 2018, rasio kredit UMKM di dalam negeri berada di level 20,6%.

"Ada bank yang tinggi, ada yang rendah, tapi jaraknya 20% kurang sedikit hingga 20% lebih sedikit," ujar Yunita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper