Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Freeport, Pemerintah Segera Rampungkan PP

Usai penandatangan kesepakatan pengambilan 51% saham Freeport Indonesia, pemerintah fokus merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepastian hukum dan fiskal.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (dari kiri), Menkeu Sri Mulyani Indrawati, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Dirut PT Indonesia Asahan Alumnium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri LHK Siti Nurbaya, berbincang di sela-sela penandatanganan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham Freeport Indonesia, di Jakarta, Kamis (12/7)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri ESDM Ignasius Jonan (dari kiri), Menkeu Sri Mulyani Indrawati, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Dirut PT Indonesia Asahan Alumnium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri LHK Siti Nurbaya, berbincang di sela-sela penandatanganan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham Freeport Indonesia, di Jakarta, Kamis (12/7)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Usai penandatangan kesepakatan pengambilan 51% saham Freeport Indonesia, pemerintah fokus merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepastian hukum dan fiskal.

Saat ini, pihak Freeport telah sepakat untuk meningkatkan setoran penerimaan negaranya secara agregat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan PP Stabilitas Investasi Freeport akan mengatur keseluruhan kewajiban penerimaan negara yang berasal dari kegiatan investasi Freeport. Komponen di dalamnya sudah disepakati oleh pemerintah dan perusahaan tambang itu.

"Ini berdasarkan mandat yang disampaikan UU Minerba [UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara] bahwa kita harus mendapatkan penerimaan negara lebih tinggi. Jadi yang kami lakukan adalah membuat skenario harga komoditas yang ada dalam Freeport seperti (tembaga dan) emas," paparnya di Kompleks Parlemen, Selasa (17/7/2018).

Sri Mulyani mengemukakan pemerintah akan melihat berapa komponen yang berasal dari pajak penghasilan (PPh), bagi hasil pusat dan daerah, dari pendapatan atau iuran pendapatan yang dibagi antara pusat dan daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak yang dipungut oleh daerah.

Menurutnya, total keseluruhan pendapatan negara ini kemudian akan dikonstrusikan dan dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga, pemerintah akan melihat sumber kompensasinya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan secara keseluruhan royalti akan meningkat sedikit. Hal ini didasarkan pada skema yang berasal dari penerimaan harga komoditas dengan berbagai macam skenario harga.

"Dengan demikian, kita dapatkan gambaran penerimaan negara harus lebih besar dari yang diperoleh dari contract of work. Seluruh komponen ini sekarang kami sudah masukkan ke dalam draf lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Apabila keseluruhan empat komponen itu dalam perundingan ini selesai semua, maka IUPK akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM," ujarnya.

Adapun empat komponen yang disebutkan dalam Head of Agreement (HoA) adalah divestasi, smelter dibangun dalam waktu lima tahun, perjanjian stabilitas penerimaan dan investasi, serta perpanjangan operasi.

Sri Mulyani menambahkan setelah rampung kesepakatan dengan Freeport itu nantinya juga akan ada jenis pajak baru yang dulu tidak ada di contract of work.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper