Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI dan Mandiri Sambut Positif Relaksasi GWM

Sejumlah bank sambut positif Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum yang mulai berlaku sejak Senin (16/7/2018).
Ilustrasi gedung BI
Ilustrasi gedung BI

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank sambut positif Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum yang mulai berlaku sejak Senin (16/7/2018).

Kebijakan tersebut mengubah besaran kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) yang terdiri dari 2 poin antara lain GWM tetap bank akan diturunkan menjadi 4,5% dari sebelumnya sebesar 5%.

Sedangkan untuk GWM rata-rata (averaging) mengalami kenaikan menjadi 2% dari sebelumnya sebesar 1,5%.

Bank Indonesia turut menghapus jasa giro menjadi 0% dari sebelumnya sebesar 2,5% yang mulai berlaku pada 18 Juli 2018.

Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) Herry Sidharta menyampaikan tanggapan positif terkait kebijakan relaksasi kewajiban GWM.

Menurutnya relaksasi GWM Averaging berupa 4,5% untuk GWM Tetap dan 2% untuk GWM averaging serta penihilan jasa giro atas GWM merupakan salah bentuk kebijakan makroprudential yang membantu bank lebih fleksibel dalam mengelola likuiditasnya dan mendorong fungsi intermediasi perbankan.

"Hal ini tentunya berdampak positif untuk bank karena bank akan memiliki tambahan atau kelonggaran likuiditas yang bisa digunakan untuk memaksimalkan fungsi intermediasinya atau setidaknya dapat mengatur keseimbangan aset dan liabilitasnya secara lebih optimal," ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/7/2018).

Selain itu, menurutnya kebijakan ini dapat mendongkrak likuiditas pasar serta membantu meredam dampak tekanan suku bunga.

Dia menambahkan, dengan penerapan relaksasi GWM ini memberikan keleluasaan bagi bank untuk menyalurkan kelebihan dana dalam bentuk kredit dibandingkan jika hanya disimpan sebagai GWM.

Pada kesempatan lain, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. turut menyatakan sikap positif terhadap penerapan relaksasi GWM.

Pejabat Eksekutif bidang Retail Banking Bank Mandiri Donsuwan mengatakan kelonggaran GWM akan memberikan tambahan likuiditas bagi perbankan khususnya untuk kebutuhan ekspansi bisnis.

"Kalau ada relaksasi sudah pasti kami sebagai pelaku [industri perbankan] menyambut dengan sangat senang. Apalagi berdampak pada kebutuhan likuiditas bisa lebih fleksibel," ujarnya.

Dia menambahkan sumber likuiditas tidak hanya berasal dari dana pihak ketiga, menurutnya bank masih memiliki ruang untuk melakukan penjualan obligasi jika memang memerlukan dana tambahan.

Apalagi regulator, yakni Bank Indonesia, telah memberikan cukup ruang untuk bank menambah likuiditasnya misalnya melalui kebijakan relaksasi loan to value (LTV) ratio pada produk kredit pemilikan rumah (KPR) yang baru akan berlaku Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper