Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Beri Kemudahan Untuk Ekspor Vape

Pemerintah menjanjikan kemudahan dari segi administrasi dan perlakuan perpajakan bagi industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau vape yang berorientasi ekspor.
Vape/Istimewa
Vape/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menjanjikan kemudahan dari segi administrasi dan perlakuan perpajakan bagi industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau vape yang berorientasi ekspor.

Rencana kebijakan itu diberikan setelah sebelumnya para pengusaha di sektor tersebut mengeluhkan proses administrasi yang berbelit-belit saat mengurus ekspor vape.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk mendorong kinerja ekspor. Oleh karena itu, para eksportir vape nantinya bisa memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang sudah disediakan oleh pemerintah, misalnya Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Kami tentu akan mendengarkan mereka, soal apa saja kendalanya. Tetapi kalau untuk tujuan ekspor bisa saja mereka mendapatkan pembebasan bea masuk atau pajak," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada para pengusaha HPTL vape juga menunjukan bahwa vape sudah diakui legalitasnya. Pemberian NPPBKC juga bisa dimaknai bahwa peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum.

"Dulunya abu-abu, sekarang sudah jelas, intinya semua obyek yang terkait dengan tembakau diatur dalam UU Cukai," imbuh Heru.

Saat ini, jumlah permintaan produk vape dari Indonesia sudah cukup banyak, terutama dari Uni Emirat Arab (UEA), Amerika Selatan, dan Eropa.

Namun, persoalan di sisi legalitas membuat para pengusaha vape mengekspor barangnya melalui Malaysia. Bahkan, ada yang membuat produknya di China.

Saat ini, dari 150-200 produsen liquid vape, baru tiga produsen yang telah memiliki NPPBKC. DJBC memprediksi makin banyak produsen liquid vape yang mendaftar NPPBKC.

Namun, cepat lambatnya perizinan, tidak hanya dipengaruhi oleh otoritas bea cukai tapi juga ditentukan oleh pemerintah daerah.

Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APEM) Deni S. menilai pemberian NPPBKC merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pengusaha vape. Dengan izin tersebut, pihaknya mengaku tak ragu untuk berekspansi.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto menambahkan saat ini industri vape sudah lega, sehingga ke depannya diharapkan bisa diberikan lebih banyak kemudahan oleh pemerintah. Apalagi, potensi ekspor juga sangat besar.

"Kami sangat mengapresiasi pemerintah, industri ini sudah legal, ke depannya lebih dipermudah oleh pemerintah karena potensi ekspornya sangat besar," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper