Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU PNBP Menunggu Ketok Palu

Pembahasan Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memasuki tahap akhir. Dengan selesainya pembahasan UU tersebut, pengelolaan PNBP diharapkan lebih optimal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berjabat tangan dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo usai Rapat Paripurna ke-30 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berjabat tangan dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo usai Rapat Paripurna ke-30 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memasuki tahap akhir. Dengan selesainya pembahasan UU tersebut, pengelolaan PNBP diharapkan lebih optimal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan bahwa setelah selesai diabahas di tim perumus, pembahasan RUU PNBP tinggal menunggu persetujuan di tingkat komisi dan paripurna.

"RUU sudah selesai dibahas tim perumus. Kami bersyukur berbagai tahapan pembahasan RUU telah dilalui, tinggal tahapan selanjutnya," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (19/7/2018).

Salah satu poin yang sering dibahas adalah mengenai fleksibilitas penentuan tarif bagi jenis PNBP. Dalam ketentuan terdahulu, penentuan tarif diatur dalam UU atau Peraturan Pemerintah (PP).

Namun, di revisi UU ini, khusus tarif yang sering mengalami perubahan yang sebelumnya ditentukan lewat PP, dapat diubah melalui Peraturan Menteri (Permen).

Untuk mekanisme penentuannya, perumusan Permen itu harus berkoordinasi dengan pimpinan kementerian atau lembaga terkait serta menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum.

UU tersebut juga memberikan kewenangan yang cukup besar kepada menteri yang bertindak sebagai pengelola fiskal (Menteri Keuangan/Menkeu). Dalam hal kewenangan tersebut, Menkeu berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP dan menyusun jenis PNBP kepada instansi pengelolanya.

Selain itu, Menkeu pun memiliki kewenangan untuk mengubah tarif, menentukan target PNBP, menetapkan penggunaan dana PNBP, hingga meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Instansi PNBP, wajib bayar atau mintra instansi pengelola PNBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper