Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kehadiran Kode Etik Fintech Disambut Baik Pelaku Usaha

Penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending menyambut baik diterbitkannya kode etik fintech oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending menyambut baik diterbitkannya kode etik fintech oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Kode etik tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat.

CEO & Co-Founder Koinworks Benedicto Haryono mengatakan diterbitkannya kode etik bagi industri fintech lending merupakan bentuk kesadaran industri terhadap pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik. Namun, kode etik tersebut tidak akan serta merta mengeliminasi potensi terjadinya pelanggaran.

“Kalau pemain yang serius dari awal akan mengeluarkan SOP yang sudah cukup bagus. Namun, apakah SOP bisa menjamin 100% operasional akan bagus, saya rasa tidak,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Yang paling penting, lanjut Benedicto, setiap internal perusahaan berkomitmen untuk menjaga kepatuhan.

Chief Operational Officer PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar.id) Pandu Aditya Kristy menilai kode etik yang diterbitkan oleh fintech merupakan hal yang positif. Menurutnya, kode etik akan menjadi panduan bagi pelaksanaan bisnis fintech yang sehat sehingga menciptakan industri yang tumbuh dan berkelanjutan.

“Kewajiban fintech adalah memberikan transparansi, khususnya terkait faktor risiko. Selama faktor transparansi benar-benar dijalankan, akan mendorong masyarakat untuk menentukan pilihan dengan lebih baik,” tuturnya.

Pada Rabu (18/7), Aftech merilis Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab.

Lebih lanjut, terdapat tiga prinsip dasar di dalam kode etik tersebut, di antaranya adalah transparansi produk dan metode penawaran produk layanan, pencegahan pinjaman berlebih, serta penerapan prinsip itikad tidak baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper