Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SMF Luncurkan Prosedur PMK Perumahan Syariah

Demi mendorong peningkatan volume pembiayaan pemilikan rumah syariah di Tanah Air, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah, Senin (23/7).
Logo PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)./Istimewa
Logo PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Demi mendorong peningkatan volume pembiayaan pemilikan rumah syariah di Tanah Air, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah, Senin (23/7).

Peluncuran ditandai dengan penyerahan SPO tersebut oleh Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo kepada Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti, kemudian dilanjutkan serah terima kepada Pengurus Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA).

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa tujuan dari SOP PMK Perumahan Syariah tersebut untuk mendorong peningkatan volume pembiayaan perumahan syariah melalui terciptanya sinergi antara Bank Syariah Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan pengembang.

Ananta mengatakan bahwa baik bank penyalur PPR syariah maupun pengembang sama-sama memegang peranan penting dalam menyukseskan Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan Pemerintah, di mana Bank Syariah berperan menyalurkan pembiayaan, dan pengembang berperan menjaga ketersediaan pasokan rumah untuk kebutuhan masyarakat.

“Kami melihat pentingnya peran Bank Syariah dalam memberikan dukungan pembiayaan bagi pengembang dalam menyediakan perumahan melalui produk yang sesuai prinsip syariah, sehingga masalah pemenuhan modal kerja yang dihadapi oleh para pengembang dapat teratasi dan pada gilirannya dapat mengatasi backlog kebutuhan rumah secara nasional,” ujarnya, Senin (23/7).

Menurutnya Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan.

"Tingginya kebutuhan akan perumahan merupakan pangsa pasar yang besar bagi Bank Syariah, khususnya dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak," ujarnya.

Dia menerangkan bahwa dalam penyusunan SPO itu, SMF bekerjasama dengan Kementerian PUPR. SPO tersebut disusun berdasarkan arahan dari regulator yang juga selaras dengan salah satu program SMF dalam rangka capacity building bagi perbankan syariah.

"SPO ini telah sesuai dengan regulasi yang ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, serta Pedoman Standar Akuntansi Keuangan," ujarnya.

Ananto menegaskan bahwa SPO yang telah kami susun tersebut merupakan bagian dari pertanggung jawaban mereka dalam mewujudkan misi mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia.

"Kami berharap SPO ini dapat menjadi acuan bagi Bank Syariah dalam menjalin sinergi dengan Pengembang perumahan dalam pembiayaan modal kerja yang terstandar dengan baik, memenuhi prudential banking, sesuai hukum, dan fatwa DSN MUI,” ujar Ananta.

Adapun, SPO PMK Perumahan Syariah, memberikan petunjuk teknis bagi Bank Syariah Penyalur PPR Syariah yang rinci tentang tata cara menyusun proposal permohonan maupun mengajukan pembiayaan PMK Perumahan Syariah ke Bank Syariah, baik Unit Usaya Syariah maupun Bank Umum Syariah.

SPO memberikan petunjuk keseragaman teknis pelaksanaan pembiayaan PMK Perumahan Syariah, mulai dari proses, syarat-syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberitan pembiayaan, yang memenuhi prinsip kehati-hatian.

Dalam memaksimalkan perannya, SMF tidak hanya menyusun SPO ini, tapi juga siap untuk melakukan pendampingan secara intensif dalam implementasi penerapannya.

"Terkait ini kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung penerapan SPO tersebut, Ananta optimis sinergi semua pihak dalam mengimplementasikan SPO ini dapat memberikan kontribusi positif bagi NKRI.

SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan, yang mengemban tugas untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan.

Sementara dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas penyaluran PPR Syariah di Indonesia, sejak awal berdirinya, SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal ke Penyalur PPR per 30 Juni 2018 kumulatif mencapai Rp41,97triliun.

Angka Rp41,97 triliun itu terdiri dari pembiayaan sebesar Rp31,82 triliun, dan sekuritisasi sebesar Rp10,15 triliun. "Dari seluruh dana yang dialirkan SMF, telah membiayai kurang lebih 721 ribu debitur PPR untuk 721 ribu rumah dari Aceh sampai Papua," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper