Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati Meterai Murah!

Wajib pajak diminta berhati-hati dalam menggunakan meterai. Alih-alih membeli meterai dengan biaya murah, bisa saja meterai yang dipakai untuk mengurus atau sebagai dasar atas transaksi ini palsu.
Ilustrasi meterai
Ilustrasi meterai

Bisnis.com, JAKARTA – Wajib pajak diminta berhati-hati dalam menggunakan meterai. Alih-alih membeli meterai dengan biaya murah, bisa saja meterai yang dipakai untuk mengurus atau sebagai dasar atas transaksi ini palsu.

Sebagai upaya pemberantasan peredaran dan penggunaan meterai tidak sah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) menyosialisasikan penggunaan meterai kepada 300 Wajib Pajak (WP) besar yang bergerak di bidang perdagangan, toko emas, bengkel, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.

DJP mengingatkan sehubungan dengan adanya dugaan peredaran meterai tempel tidak sah, yaitu benda meterai atau meterai tempel yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun meterai tempel bekas pakai; peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai atau meterai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa waktu lalu, DJP dan Polda Metro Jaya mengungkap peredaran dan pembuatan meterai palsu. Dalam perkara itu, tim Fismondev Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang tersangka dengan sejumlah barang bukti termasuk 64.412 keping meterai tempel palsu nominal Rp6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp1.500 per keping.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Rabu (25/7/2018), menyampaikan Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda meterai atau meterai tempel telah menegaskan tidak pernah menjual benda meterai atau meterai tempel di bawah harga nominal yaitu Rp3.000 untuk kopur 3000 dan Rp6.000 untuk kopur 6000.

Sehingga, jika terdapat penawaran benda meterai dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal ,maka patut diduga benda tersebut adalah palsu atau tidak sah.

Sementara itu, Peruri sebagai BUMN yang ditugaskan khusus untuk mencetak benda meterai menjamin seluruh proses produksi pencetakan dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan.

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kewajiban Bea Meterai diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, pengelolaan benda meterai dilakukan dua pihak, yaitu Peruri sebagai pencetak benda meterai dan Pos Indonesia sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan meterai.

Adapun pengawasannya dilaksanakan oleh DJP sebagai pemilik Benda Meterai/Meterai Tempel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper