Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PNBP: Empat Aturan Turunan Ditargetkan Selesai Kurang dari 2 Tahun

Pemerintah menargetkan empat aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa diselesaikan kurang dari dua tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam konferensi pers terkait APBN di Jakarta, Selasa (17/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam konferensi pers terkait APBN di Jakarta, Selasa (17/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan empat aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa diselesaikan kurang dari dua tahun.

Empat aturan itu terkait dengan pengelolaan PNBP, penyusunan tarif, keberatan, dan pengembalian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan implementasi UU tersebut, mekanisme pengelolaan PNBP menjadi lebih optimal. Soal penentuan tarif misalnya, selama ini kerap dilakukan tanpa dasar yang jelas sehingga pengenaannya tidak memperhatikan aspek keadilan.

"Di satu sisi, terdapat permasalahan dan tantangan serta perlunya penyesuaian terhadap kondisi saat ini baik dari sisi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan PNBP," paparnya, Jumat (27/7/2018).

Seperti diketahui, UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah berlaku selama kurang lebih 21 (dua puluh) tahun. UU tersebut telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, baik melalui fungsi budgetary maupun regulatory.

Menurut bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, UU baru diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP selama ini, khususnya perbaikan tata kelola PNBP untuk meningkatkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun beberapa penyempurnaan pokok dalam Rancangan UU (RUU) PNBP adalah (i) pengelompokkan objek; (ii) pengaturan tarif; (iii) tata kelola; (iv) pengawasan; dan (v) hak Wajib Bayar.

Pertama, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Pengklasteran ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat.

Kedua, pengaturan tarif PNBP mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk penguatan landasan hukum dalam rangka pemberian kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.

Kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar/mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kegiatan keagamaan. kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.

Di samping itu, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis, dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar.

Ketiga, penyempurnaan tata kelola PNBP antara lain pengaturan kewajiban Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang, serta pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi.

Keempat, penguatan fungsi pengawasan dilaksanakan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetomya PNBP ke Kas Negara oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola serta penggunaan langsung di luar mekanisme APBN oleh Instansi Pengelola PNBP.

Kelima, penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan hak Wajib Bayar antara lain pemberian keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan Pemerintah.

Selanjutnya, pelaksanaan RUU PNBP yang baru ini akan diikuti dengan penyederhanaan dan pengurangan jenis dan tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas dan berkeadilan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper