Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Terus Diupayakan

Bisnis.com, JAKARTA Peta jalan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dianggap sebagai solusi bagi semua pihak di tengah upaya pengendalian produk hasil tembakau. Namun di satu sisi pemerintah mengakui implikasi kebijakan ini bisa memukul industri hasil tembakau dalam negeri.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Peta jalan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dianggap sebagai solusi bagi semua pihak di tengah upaya pengendalian produk hasil tembakau. Namun di satu sisi pemerintah mengakui implikasi kebijakan ini bisa memukul industri hasil tembakau dalam negeri.

Plh. Direktur Fasilitas dan Teknis Cukai Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, pemerintah masih melihat perkembangan di lapangan, sembari memikirkan formulasi untuk melindungi industri hasil tembakau dalam negeri.

"Kami sedang mencari formulasi yang paling pas buat semua. Apapun itu kami tetap proteksi industri dalam negeri," kata Nugroho kepada Bisnis, Senin (30/7/2018).

Simplifikasi tarif cukai hasil tembakau diatur dalam PMK No.146/PMK.03/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau. Dalam beleid itu penyederhanaan tarif cukai akan dilakukan secara gradual, misalnya jika saat ini terdiri 10 strata, ke depannya akan disederhanakan hingga menjadi 5 kelas.

Meski berpotensi menggerus industri dalam negeri, simplifikasi tarif tetap akan sangat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Apalagi, selain digunakan sebagai modus kejahatan cukai, strata yang terlampau banyak juga menjadi celah bagi 'pengusaha nakal' untuk menggunakan tarif cukai yang lebih murah dari yang seharusnya dibayarkan.

Adapun dalam beleid itu, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan, sigaret kretek mesin, dan sigaret putih mesin dimaksudkan untuk dua hal.

Pertama, optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau. Kedua, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir dan penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.

"Sigaret kretek tangan (SKT) tetap akan kami lindungi. Tetapi, sebenarnya simplifikasi tarif ini berlaku sampai 2021, jadi masih bagus buat semua," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper