Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Selangkah Lagi Menjadi Anggota FATF

Sidang tahunan Asia/Pacific Group (APG) on Money Laundering ke-21 yang diselenggarakan di Kathmandu-Nepal, akhirnya mengesahkan laporan atau Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia.
PPATK/Ilustrasi
PPATK/Ilustrasi

Bisnis.com,  JAKARTA - Sidang tahunan Asia/Pacific Group (APG) on Money Laundering ke-21 yang diselenggarakan di Kathmandu-Nepal, akhirnya mengesahkan laporan atau Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia.

Laporan tersebut memuat hasil penilaian terkait kepatuhan dan efektifitas rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia berdasarkan standar internasional yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF).

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyambut baik pengesahan MER oleh APG. Dia menyebutkan pembahasan MER Indonesia pada forum plennary tanggal 26 Juli 2018 berlangsung alot dan cukup menegangkan.

Dalam pembahasan tersebut Indonesia meminta kenaikan rating atau upgrade atas 5 key issues. Setelah melalui pembahasan selama 3,5 jam, Co-Chair APG akhirnya menyetujui 4 key issues untuk di upgrade ratingnya serta menolak segala usulan untuk melakukan downgrade atas 3 key issues yang diajukan oleh UK, IMF dan FATF Secretariat.

"Hasil yang optimal dicapai pada Sidang Tahunan APG di Kathmandu-Nepal tidak terlepas dari kahadiran langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada sesi diskusi plennary tanggal 24 Juli 2018," kata Ki Agus dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (30/7/2018).

Kehadiran Kapolri, lanjutnya, memberikan warna tersendiri dan memberikan keyakinan kepada anggota APG bahwa aparat penegak hukum Indonesia benar-benar berkomitmen untuk menegakkan rezim anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme secara konsiten.

Bekas Sekjen Kemenkeu ini menambahkan, nilai atau rating-rating yang diperoleh Indonesia dan tertuang dalam laporan atau MER yang disahkan di Kathmandu-Nepal tersebut secara umum juga menunjukan, bahwa Indonesia telah siap dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota penuh FATF sesuai protokolnya.

"Setidaknya, hasil yang dicapai di Kathmandu-Nepal akan sangat membantu Indonesia dalam menjalani proses keanggoataan di FATF, apalagi saat ini Indonesia telah menjadi observer di FATF," tegasnya.

Proses penilaian kepatuhan tersebut dilakukan secara peer-to-peer, antar sesama anggota Asia Pacific Group on Money Laundering (APG). Indonesia telah menjadi anggota APG sejak tahun 2004 dan telah kukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2011.

Adapun tim penilai (assessor team) MER Indonesia beranggotaan perwakilan dari Amerika Serikat, Kanada, Macao-China, China-Taipei, Pakistan, dan Bangladesh serta didukung oleh APG Secretariat.

Penilaian kepatuhan atas upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dilakukan secara profesional dan objektif.

Dalam proses penilaian tersebut, tim penilai juga telah melakukan 3 (tiga) kali kunjungan secara langsung ke Indonesia dan bertemu dengan seluruh “stakeholder“ terkait.

Sidang Tahunan APG yang kali ini diselenggarakan di Kathmandu, Nepal merupakan puncak dari proses penilaian yang dimulai sejak awal tahun 2017 dan melibatkan lebih dari 15 Kementerian/Lembaga, serta 15private sector, seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, asosiasi profesi, dan non-profit organization.

Koordinasi dan kerja sama yang efektif dari semua pihak dilakukan melalui forum Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan Kepala PPATK sebagai Sekretaris sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite.

Sidang Tahunan APG di Kathmandu-Nepal telah menetapkan, bahwa kepatuhan Indonesia terhadap standar Internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal atau FATF Recommendation, dinilai sangat memadai.

Dari 40 rekomendasi FATF terkait dengan kepatuhanlegal framework, Indonesia mendapat nilai atau rating C (complaint) atau tertinggi untuk 6 rekomendasi. Kemudian mendapat nilai LC (Largely Compliant) untuk 29 rekomendasi serta mendapat nilai atau rating PC (Partially Compliant) untuk 4 rekomendasi. Dari keseluruhan rekomendasi hanya ada satu rekomendasi dimana Indonesia mendapat rating NC (Non-Compliant) terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Kepatuhan Indonesia yang cukup memadai juga tergambar dari tingkat efektifitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme Indonesia dinilai cukup efektif, dimana dari 11 (sebelas) area efektivitas atau Immediate Outcomes (IO), Indonesia mendapat rating “Substantial”untuk 5 IO. Ada 5 IO dengan rating “Moderate” serta 1 IO dengan rating “Low” level terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper