Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhatikan 7 Hal Ini Agar Klaim Asuransi Mobil Anda Bisa Cair

Begini tip agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi.
Pengunjung melintas di samping deretan bursa mobil bekas di Jakarta, Minggu (4/2). Tren penjualan mobil bekas di 2018 diprediksi meningkat disebabkan naiknya ragam produksi mobil baru terutama segemen Low Cost Green Car (LCGC). /Bisnis.com-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung melintas di samping deretan bursa mobil bekas di Jakarta, Minggu (4/2). Tren penjualan mobil bekas di 2018 diprediksi meningkat disebabkan naiknya ragam produksi mobil baru terutama segemen Low Cost Green Car (LCGC). /Bisnis.com-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Adira Dinamika mencatatkan laporan klaim asuransi mobil menurun pada semester I/2018.

Chief Executive Officer Adira Insurance, Julian Noor mengungkapkan pihaknya menerima klaim asuransi mobil sebanyak 25.408 klaim sepanjang Januari-Juni 2018. Jumlah ini menurun sekitar 10% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Permintaan klaim diajukan melalui contact center Adira Care 1500 456, mengunjungi kantor cabang, dan melaporkan melalui Autocillim Mobile Claim Application.

Klaim via digital atau e-claim merupakan alternatif cara untuk melakukan klaim dengan mengandalkan platform digital. Alternatif ini akan memudahkan Pelanggan untuk melaporkan klaim tanpa batasan lokasi dan waktu.

"Kami berkomitmen seluruh fasilitas pengajuan klaim ditingkatkan kualitasnya guna menghasilkan pelayanan yang memuaskan,” tuturnya melalui keterangan resmi, Jumat (3/8/2018).

Lebih lanjut, Julian memberikan tip agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi.

Pertama, pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti, telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

Kedua, nasabah perlu melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

Ketiga, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

Keempat, Jika nasabah mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pascakecelakaan.

Kelima, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.

Keenam, jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

Ketujuh, nasabah memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung. Nasabah juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper