Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Izin Usaha PT Gadai Mitra Rakyat di Bekasi

OJK memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Mitra Rakyat.
Ilustrasi: Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi: Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pegadaian kepada PT Gadai Mitra Rakyat melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-40/NB.1/2018 tanggal 6 Juni 2018. Pemberian izin usaha tersebut ditetapkan pada 20 Juli 2018.

Dikutip dari pengumuman di website OJK pada Sabtu (4/8/2018), kantor PT Gadai Mitra Rakyat berlokasi di Jl. Pemuda No. 13A RT 002 RW 014, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lingkup wilayah operasional PT Gadai Mitra Rakyat ditetapkan berada di wilayah Kota Bekasi.

Permohonan izin usaha PT Gadai Mitra Rakyat sebagai perusahaan pegadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Mitra Rakyat diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan.

Di samping itu, perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper