Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Tossa Salimas Finance

Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Tossa Salimas Finance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan.
Kantor OJK
Kantor OJK

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Tossa Salimas Finance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan.

Dikutip dari pengumuman di website OJK pada Sabtu (4/8/2018), pembekuan kegiatan usaha ini disampaikan melalui Surat Nomor S-384/NB.2/2018 tanggal 17 Juli 2018. Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Tossa Salimas Finance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam pasal 62 itu diatur tentang kewajiban pemenuhan antara lain:
a. restrukturisasi aset dan/atau liabilitas;
b. penambahan Modal Disetor;
c. pembatasan penerimaan pinjaman baru;
d. penerimaan pinjaman subordinasi;
e. pengalihan sebagian atau seluruh aset;
f. pembatasan pembagian laba;
g. pembatasan kegiatan yang menyebabkan
pelanggaran ketentuan;
h. pembatasan pembukaan kantor cabang baru;
i. penggabungan badan usaha.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, sampai dengan tanggal batas waktu sanksi peringatan ketiga, PT Tossa Salimas Finance tidak menyampaikan rencana pemenuhan sesuai ketentuan Pasal 25, Pasal 31 ayat (1) dan (3), Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 38 POJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Untuk itu, OJK menetapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Tossa Salimas Finance yang diberikan untuk jangka waktu 3 bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Tossa Salimas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Jika sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Tossa Salimas Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Namun, jika sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan PT Tossa Salimas Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper