Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tambal Defisit BPJS Kesehatan dari APBN

Pemerintah berencana untuk menambal defisit BPJS Kesehatan melalui transfer langsung dari APBN.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah berencana untuk menambal defisit BPJS Kesehatan melalui transfer langsung dari APBN.

Kendati rencana penambalan defisit sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, jumlah defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan masih dalam proses audit dan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sebagian akan kita tutup dan akan kita tambahkan, tapi kita lihat hitungannya masih sangat goyang," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (6/8/2018).

Saat ini, pemerintah masih berupaya menghitung defisit BPJS Kesehatan, sehingga angka penambalan defisit juga masih belum ditetapkan.

Pada saat yang sama, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi juga menolak berkomentar ketika ditanya mengenai jumlah defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

"[Hitungan] sudah sampai BPKP. Gak boleh kita mendahului biar hasilnya dirilis oleh BPKP. Bisa aja kita bilang sekian, terus di-review ternyata beda jadi ga elok lah," tekannya.

Irfan menyebut rapat lanjutan mengenai tindak lanjut pemberian dana talangan bagi BPJS Kesehatan bakal dilakukan pada Kamis (9/8/2018) dan diharapkan sudah ada kepastian dari BPKP terkait angka pasti defisitnya.

Sejauh ini, dia menjelaskan opsi penambahan dana dari pemerintah dilakukan bukan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMN).

Pada 2016, pemerintah sepakat untuk menggelontorkan PMN kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp6,83 triliun untuk membiayai operasional pada periode tersebut.

Dia juga memastikan dana talangan tersebut akan langsung diambilkan dari pos APBN oleh Kementerian Keuangan dan tidak ada opsi kenaikan iuran.

Sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan bakal menambal defisit BPJS Kesehatan melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Belum. Ini belum. Belum jalan," tambahnya.

Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper