Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Cukai Hasil Tembakau Akan Diperketat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan baru mengenai pengawasan terhadap lalu lintas barang kena cukai (BKC) produk hasil tembakau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Selasa (10/7/2018)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Selasa (10/7/2018)

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan baru mengenai pengawasan terhadap lalu lintas barang kena cukai (BKC) produk hasil tembakau.

Rencananya, dalam aturan yang sudah masuk tahap finalisasi itu, pengawasan terhadap barang kena cukai tak lagi menggunakan mekanisme konvensional, tetapi akan menggunakan global positioning system atau GPS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut bahwa metode pengawasan barang tersebut bakal lebih optimal, karena petugas bea cukai bisa secara langsung mengamati lalu lintas barang kena cukai tanpa harus hadir secara fisik dari mulai dikirim dari gudang hingga ke tempat tujuan. Selain itu, dengan pola pengawasan tersebut potensi pelanggaran juga bisa ditekan.

“Sistem yang lama pengamanannya dilakukan dengan cara melekatkan segel. Dengan sistem itu kami harus mengirim petugas untuk memasang dan membuka segelnya. Cara yang baru kita bisa melakukan monitoring dengan GPS, jadi tidak lagi menggunakan segel,” kata Heru saat ditemui di Kementerian Keuangan, Senin (6/8/2018).

Aturan itu rencananya dirancang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Model Pengawasan yang Menggunakan Teknologi. Heru cukup yakin aturan ini bisa memperkecil potensi penyalahgunaan yang sebelumnya terjadi akibat kurang optimalnya pengawasan terhadap BKC terutama rokok.  Apalagi, sebelum diimplementasikan, pola pengawasan tersebut sudah mulai diujicobakan salah satu pengusaha BKC hasil tembakau.

“Intinya dengan sistem ini, keuntungannya bisa dinikmati oleh kedua pihak, bagi kami meminimalkan biaya pengawasan. Bagi pengusaha, ini juga bagian dari efisiensi logistik,” jelasnya.

Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan tren penindakan terhadap BKC ilegal terus menunjukkan kenaikan. Rata-rata penindakan dari awal Mei 2015-2018 mencapai 2.522,2 penindakan, dengan kasus tertinggi terjadi pada Mei 2017 sebanyak 3.965 penindakan.

Dari jumlah tersebut, penindakan terhadap cukai hasil tembakau (CHT) tercatat yang paling sering dilakukan oleh otoritas kepabeanan. Meski dibandingkan dengan 2017 intensitasnya menurun yang mencapai 3.369, jumlah penindakan pada 2018, setidaknya hingga awal Mei 2018, masih lebih tinggi dibandingkan dengan 2015 maupun 2016. Total penindakan hingga awal Mei 2018 mencapai 2.100.

Dilihat secara persentase, rata-rata penindakan terhadap cukai hasil tembakau mencapai sekitar 80% dari keseluruhan penindakan yang dilakukan oleh DJBC selama 2015  sampai dengan 2018 (data dihitung sampai dengan awal Mei). Namun demikian, jika dilihat dari sisi nilai barang yang berhasil ditindak, penindakan terhadap BKC hasil tembakau hingga awal Mei 2018 tercatat paling rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun nilai barang yang ditindak pada periode tersebut hanya Rp84,1 miliar atau lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama 2017 senilai Rp221,4 miliar, pada 2016 senilai Rp213,5 miliar, dan pada 2015 senilai Rp86,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper