Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNBP Pemanfaatan BMN Aset Eks Pertamina Capai Rp3,1 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA -- Hingga tahun ini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bersumber dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks Pertamina, khususnya aset eks Kontrak Kerja Sama (KKS) mencapai Rp3,1 triliun.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Racmatarwata (kiri), Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir  (Pali) Heri Amalindo (tengah), disaksikan Ketua DPRD Pali  Soemarjono bersiap menandatangani naskah hibah penyerahan kelolaan barang milik negara, di Jakarta, Selasa (7/8/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Racmatarwata (kiri), Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Heri Amalindo (tengah), disaksikan Ketua DPRD Pali Soemarjono bersiap menandatangani naskah hibah penyerahan kelolaan barang milik negara, di Jakarta, Selasa (7/8/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Hingga tahun ini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bersumber dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks Pertamina, khususnya aset eks Kontrak Kerja Sama (KKS) mencapai Rp3,1 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa sewa aset eks Pertamina yang sudah dibayar hingga 2017 mencapai sebesar Rp2,9 triliun.

Sementara itu, di 2018 potensi PNBP dari optimalisasi BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebesar Rp207 miliar.

"Dengan demikian sampai 2018, PNBP yang bersumber dari aset eks Pertamina khususnya eks KKS mencapai Rp3,1 triliun," ujarnya, di sela Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Aset Eks Pertamina, Selasa (7/8/2018).

Isa menerangkan bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan BMN yang berasal dari aset eks Pertamina, Kementerian Keuangan telah menyetujui sewa aset senilai Rp6,6 triliun kepada Pertemina EP selama 32 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp207 miliar per tahun.

"Di tahun 2018, potensi PNBP dari optimalisasi BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebesar Rp207 miliar," ujarnya.

6 INSTANSI

Sementara itu, Selasa (7/8/2018), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menghibahkan dan menetapkan status penggunaan serta penyerahkelolaan barang milik negara (BMN) eks Pertamina senilai total Rp511 miliar kepada enam instansi.

Mereka antara lain Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir, Kementerian Pertahanan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Luar Negeri, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan lainnya.

Isa Rachmatarwata mengatakan, penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah BMN itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung upaya pengurangan ketimpangan melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif dan efisien.

"Tidak semuanya pengelolaan BMN untuk menambah revenue, tapi juga untuk pemenuhan sarana dan prasarana instansi pemerintah pusat dan daerah," ujar Isa di kantor DJKN, Selasa (7/8/2018).

Pihaknya juga menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola sementara atas aset berupa tanah bangunan tersebut.

Sejumlah aset, baik yang dihibahkan, diserahkelolakan maupun ditetapkan status penggunaannya tersebut yakni;

Pertama, tanah seluas 330.902 meter persegi senilai Rp7 miliar dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Tanah tersebut akan digunakan sebagai kawasan perkantoran pemerintah kabupaten maupun instansi vertikal kementerian lembaga.

Kedua, tanah seluas 95.361,5 meter persegi dan bangunan dengan total nilai Rp139 miliar, ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Ketahanan cq Angkatan Laut untuk Pangkalan Utama TNI AL XIV Sorong.

Ketiga, tanah di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat seluas 13.305 meter persegi beserta bangunan dengan total nilai Rp158 miliar, ditetapkan status penggunaannya kepada Badan Narkotika Nasional. Pasalnya, saat ini BNN menempati gedung bersama yang menempel dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Keempat, lahan seluas 5.000 meter persegi senilai Rp59 miliar, ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Luar Negeri yang akan digunakan untuk pembangunan gedung baru Kantor Pusat Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Kelima, tanah seluas 48.733 meter persegi dan dua bangunan seluas 1.194 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp148 miliar diserahkelolakan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Keenam, DJKN juga menerima hibah berupa tiga bidang tanah seluas 1.147 meter persegi dan tiga rumah dinas madya dengan luas seluruhnya 680 meter persegi di Sidoarjo. Tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar itu akan digunakan sebagai rumah dinas perwakilan DJKN.

Penandatanganan dan berita acara serah terima dilakukan Dirjen Kekayaan Negara dengan sejumlah pihak terkait penerima aset di Kantor Pusat DJKN, Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

"Penetapan Status Penggunaan [PSP] dan hibah BMN ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung upaya pengurangan ketimpangan melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif dan efisien," ujarnya.

Isa berharap, penerima hibah aset eks Pertamina itu dapat berguna untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper