Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan 4 PMK Tentang Perlakuan Pajak Pertambangan Mineral

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk,  di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk, di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Empat PMK tersebut akan mengatur mengenai kerja sama, pembukuan dolar, mengenai sumbangan, dan perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang berada di daerah terpencil. Dari keempat rencana aturan tersebut, satu aturan yakni tentang fasilitas daerah terpencil menarik untuk dicermati. Pasalnya dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan memberikan kelonggaran terkait pengajuan penyusutan pajaknya.

Dalam hal ini, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, jika lazimnya fasilitas perpajakan diberikan dalam jangka 5 tahun dan bisa diperpanjang satu kali atau maksimal 10 tahun, dalam ketentuan yang baru tersebut akan diberikan waktu yang lebih panjang. Meski demikian aturan tersebut saat ini terus dimatangkan oleh tim perumus di Kementerian Keuangan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yunirwansyah membenarkan mengenai rencana tersebut. Pemerintah memang berencana untuk memberikan kompensasi kerugian bagi perusahaan yang berada di kawasan terpencil. Pemberian kompensasi lebih lama karena, nantinya diperhitungkan dengan berbagai beban perusahaan di daerah terpencil.

“Tetapi soal lamanya, tentu belum bisa disebutkan sekarang. Ini sekarang masih kami bahas,” kata Yunirwansyah kepada Bisnis, Kamis (9/8/2018).

Ketentuan mengenai fasilitas bagi daerah terpencil tersebut terdapat dalam Pasal 11 ayat 15 dalam UU No.7 Tahun 1991 sebelum akhirnya diubah dalam UU Nomor 36/2008 Tahun 2008. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa wajib pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil dapat melakukan penyusutan atas harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan di daerah terpencil.

Sementara itu, aturan dalam Pasal 31A UU No.36 Tahun 2008 juga tentang PPh, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan. Fasilitas tersebut berbentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan yang dipercepat, kompensasi kerugian tidak lebih dari 10 tahun, pengenaan pajak atas dividen sebesar 10% kecuali tarif yang didasarkan perjanjian berlaku lebih rendah.

“Tetapi prinsipnya, secara umum PP ini [termasuk aturan di bawahnya] didasarkan oleh UU Minerba dan UU PPh yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper