Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Penjaminan Polis Diprediksi Rampung Usai Pemilu 2019

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penjaminan Polis menjadi undang-undang diperkirakan molor sejalan dengan pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Asuransi/orixinsurance.com
Asuransi/orixinsurance.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penjaminan Polis menjadi undang-undang diperkirakan molor sejalan dengan pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi (Stimra) Jakarta Hotbonar Sinaga memprediksi, pengesahan beleid tersebut paling cepat terlaksana pada 2020 mendatang.

"Kalau bicara mengenai prioritas, bukan RUU ini bukan prioritas, apalagi dikaitkan dengan tahun pemilu. Menurut saya mungkin paling cepat 2020 atau sesudahnya," kata Hotbonar kepada Bisnis, Selasa (14/8/2018).

RUU LPP diketahui tidak tercatum dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018, tetapi sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Selain draft RUU yang masih berada di Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR juga masih memiliki daftar tunggu pembahasan sejumlah RUU.

Saat ini legislator tengah membahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP masuk dalam Prolegnas prioritas 2017 sehingga pembahasannya dikebut. Hendrawan mengatakan pembahasan yang cukup alot menjadikan dua RUU tersebut tak kunjung tuntas.

"Belum ada amanat presiden dan penugasan dari pimpinan [soal pembahasan RUU Penjaminan Polis]," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.

Hotbonar melanjutkan, pada dasarnya regulasi ini diperlukan agar industri asuransi bisa sepadan dengan perbankan yang saat ini sudah memiliki instrumen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibentuk melalui Undang-Undang No.24/2004. Hal tersebut disebabkan banyaknya produk-produk asuransi yang mengandung unsur investasi dan beririsan dengan produk perbankan.

"Jadi disebutnya playing field-nya tidak sama, karena di perbankan ada yang namanya LPS, sedangkan LPP  belum ada," lanjutnya.

Dia melanjutkan, usai RUU tersebut disahkan, sejumlah aturan turunan masih harus dibentuk oleh pemerintah dalam upaya mendirikan LPP, diantaranya Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK.

Oleh karena itu, untuk mempersingkat proses, Hotbonar menyarankan agar rancanngan PP sebagai aturan turunan dari UU disiapkan sejak sekarang.

"Harus ada inisiatif dari Kemenku untuk mengajukan ke DPR, supaya segera menjadi undang-undang, dan kemudian sambil diajukan kepada DPR, Kemenkeu harus menyiapkan peraturan pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper