Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Ilegal Marak, P2P Lending Buat Komitmen Tertulis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejumlah penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending menyusun surat pernyataan sebagai komitmen menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejumlah penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending menyusun surat pernyataan sebagai komitmen menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan surat pernyataan penyelenggara bukan disusun oleh otoritas.

Surat pernyataan tersebut merupakan inisiatif dari para penyelenggara agar mendapat kepercayaan dari regulator dan masyarakat bahwa perusahaannya berbeda dengan fintech ilegal yang kini tengah marak.

“Komitmen ini ditulis oleh masing-masing perusahaan. Poinnya adalah apa saja yang akan mereka lakukan, misalnya soal tata cara penagihan yang manusiawi, bunga dan lainnya. Draft ini sifatnya belum final,” kata Hendrikus saat ditemui di kantornya, Kamis (16/8).

Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi menemukan sekitar 227 fintech ilegal yang menjalankan bisnis P2P lending. Lebih dari separuhnya berasal dari China dan sebagian lainnya berasal dari Indonesia dan Eropa Timur.

OJK belum berencana merilis peraturan baru untuk mengatur P2P lending. OJK hanya mengeluarkan peraturan turunan POJK No. 77/2016 dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK).

Hendrikus menekankan bahwa OJK mengedepankan sistem regulasi yang inovatif bagi industri fintech lending. Misalnya, dalam POJK No.77/2016, tingkat suku bunga pinjaman P2P lending disesuaikan dengan kondisi perekonomian yang berlaku. Artinya, suku bunga fintech tidak dapat diatur secara kaku.

Di samping itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) juga telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab. Dalam kode etik tersebut, fintech dilarang melakukan predatory lending, seperti menetapkan suku bunga di luar batas kewajaran.

“Kami tidak pernah membatasi. Yang kami minta adalah komitmen dari pelaku usaha. [Dalam komitmen itu], setiap penyelenggara juga akan menyebutkan sanksi yang bisa dijatuhkan jika mereka melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Namun, lanjutnya, bukan berarti otoritas lepas tangan. Dia mengakui, SDM OJK terbatas sehingga sulit untuk melakukan pengawasan secara intensif dari waktu ke waktu. Sejauh ini, OJK terus berkomunikasi dengan asosiasi untuk memantau perkembangan isu yang terjadi di industri fintech lending.

Sebelumnya, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengkritisi penyusunan draf komitmen atau surat pernyataan yang ditulis oleh penyelenggara P2P lending.

Andry menyatakan sejumlah poin yang tertulis di dalam draft komitmen penyelenggara fintech bertentangan dengan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Menurutnya, salah satu poin dalam draft tersebut menyatakan penyelenggara tidak mengenakan denda atau kewajiban finansial lainnya terhadap penerima pinjaman dengan jumlah kumulatif bersih melebihi 20% dari nilai pokok pinjaman.

Andry menyatakan bahwa suku bunga pinjaman fintech tidak boleh dibatasi.

“Saya mengharapkan bunga dikembalikan ke mekanisme pasar. Bunga di fintech memasukan unsur risiko salah satunya karena fintech mampu memberikan pinjaman tanpa adanya jaminan. Di sisi lain kalau bunga diatur, pemodal akan ogah menaruh duitnya,” tuturnya, Jumat (17/8).

Menurutnya, bunga fintech merupakan daya tawar industri yang akan memengaruhi ketertarikan konsumen. Dia berharap OJK fokus untuk menyusun regulasi yang sejalan atau komplementer dengan POJK 77.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper