Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Financial Technology, Legislator Bersedia Fasilitasi Masalah Perizinan

JAKARTA - Regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri financial technology yang sedang berkembang pesat.
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri financial technology yang sedang berkembang pesat.

Namun, apabila pelaku usaha merasa terdapat kendala dalam mendapatkan izin karena adanya inkonsistensi pelaksanaan peraturan, maka DPR siap memberikan bantuan untuk mencari solusi.

"Intinya, kalau ada keluhan atau kesulitan, jangan segan-segan untuk menyampaikan ke Komisi XI DPR," ujar anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno.

Oleh karena itu, pihaknya siap memfasilitasi persoalan perizinan bagi pelaku industri keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) yang menghadapi adanya inkonsistensi peraturan.

Dia memahami regulasi yang ketat bagi industri fintech bermanfaat untuk melindungi konsumen dan bentuk kehatihatian dari regulator untuk mencegah terjadinya tindakan oportunisme.

Akan tetapi, kondisi ini bisa mengakibatkan lahirnya fintech ilegal tanpa izin yang justru merugikan masyarakat, apalagi permintaan atas sumber pembiayaan semakin meningkat seiring dengan membaiknya kinerja perekonomian.

Dia mencontohkan, sebanyak 227 fintech, yang sebagian besar berasal dari luar negeri, telah ditemukan beroperasi tanpa izin oleh Satgas Waspada Investasi pada akhir Juli 2018.

"Karena itu, perlu diberi masukan apa yang mempersulit pelaku usaha agar kita melakukan kontrol, karena DPR itu lembaga kontrol,” kata Hendrawan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 62 penyelenggara jasa fintech telah memperoleh status terdaftar, tetapi baru satu fintech yang memperoleh izin permanen sepenuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pengetatan regulasi dari pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 dilakukan agar fintech yang memperoleh izin permanen merupakan jasa yang benar-benar terpercaya.

Menurut dia, satu penyedia jasa fintech yang sehat, kuat dan tahan banting lebih baik daripada 100 fintech rapuh yang tidak memberikan manfaat sepenuhnya kepada konsumen jasa keuangan.

Namun, dia mengungkapkan bahwa peraturan mengenai izin fintech ini bersifat dinamis sehingga perubahan dapat terjadi bergantung dari kondisi di dalam negeri ataupun luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper