Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Perdijampelkes BPJS Kesehatan yang Batasi Layanan Masih Berlaku

Tiga Perdijampelkes No. 2, 3, dan 5/2018 tetap berjalan, meskipun ada desakan dari sejumlah pihak agar BPJS Kesehatan mencabut tiga peraturan itu, yang dianggap membatasi layanan kesehatan. 
Warga mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan./Antara-Yulius Satria Wijaya
Warga mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdijampelkes) No. 2, 3, dan 5/2018 tetap berjalan, meskipun ada desakan dari sejumlah pihak agar BPJS Kesehatan mencabut tiga peraturan itu, yang dianggap membatasi layanan kesehatan. 

Ketiga peraturan itu adalah Perdirjampelkes No. 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdijampelkes No. 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdijampelkes No. 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Setelah diterbitkan pada 25 Juli, ketiga peraturan itu menuai polemik. Sejumlah pihak menganggap ketiga peraturan itu berpotensi membatasi pelayanan kesehatan yang selama ini diberikan. Sementara BPJS Kesehatan beralasan, ketiga peraturan itu diterbitkan demi efisiensi. Mengingat lembaga ini tiap tahun mengalami defisit.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso memastikan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan No. 2, 3, dan 5/2018 tetap berjalan hingga sekarang. “Saat ini aturan itu masih berlaku,” kata Imam di Jakarta pada Senin (20/8/2018).

Meski begitu, dia belum dapat memastikan apakah peraturan itu akan dibahas pada rapat tingkat kementerian pekan depan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Agendanya Ibu Menteri [Keuangan], apakah bahas itu kan tidak tahu,” ujarnya.

Sementar itu, efek dari penerapan peraturan itu, Kemal belum dapat melihat efektivitas efisiensi peraturan itu karena aturan itu baru dikeluarkan. dan langsung menuai kontroversi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper