Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aftech Fasilitasi Penyelenggara Buat Komitmen Tertulis

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) tengah menyusun draf komitmen penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending seiring dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
Wakil Ketua Umum Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi (kiri) memberikan paparan didampingi Ketua Kelompok Kerja P2P Lending Reynold Wijaya, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Wakil Ketua Umum Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi (kiri) memberikan paparan didampingi Ketua Kelompok Kerja P2P Lending Reynold Wijaya, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) tengah menyusun draf komitmen penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending seiring dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.

 

Direktur Aftech Ajisatria Suleiman mengatakan saat ini asosiasi sedang memfasilitasi penyelenggara dalam memberikan masukan ke draf pernyataan komitmen tersebut. Dengan demikian, asosiasi belum memberikan keputusan apapun.

 

“Kami mengembalikan ke perusahaan. Kalau sudah masuk semua dari penyelenggara, nanti kami akan datang lagi ke OJK agar seluruh kepentingan terakomodasi,” kata Aji di sela acara peresmian OJK Infinity, Senin (20/8).

 

Aji menjelaskan surat pernyataan tersebut berisi tentang komitmen penyelenggara dalam melakukan bisnis yang bertanggung jawab. Terdapat sekitar 20 poin yang dibahas dalam komitmen, di antaranya adalah SOP penagihan, penggunaan data pribadi, batasan bunga, denda, dan lainnya.

 

Pembuatan komitmen tersebut sesuai dengan permintaan OJK setelah maraknya kasus pelanggaran yang dilakukan peer-to-peer (P2P) lending dan serbuan fintech ilegal.

 

Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi menemukan sekitar 227 fintech ilegal yang menjalankan bisnis P2P lending. Lebih dari separuhnya berasal dari China dan sebagian lainnya berasal dari Indonesia dan Eropa Timur.

 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menegaskan surat pernyataan penyelenggara bukan disusun oleh otoritas.

Surat pernyataan tersebut merupakan inisiatif dari para penyelenggara agar mendapat kepercayaan dari regulator dan masyarakat bahwa perusahaannya berbeda dengan fintech ilegal yang kini tengah marak.

“Komitmen ini ditulis oleh masing-masing perusahaan. Kami tidak pernah membatasi. Yang kami minta adalah komitmen dari pelaku usaha,” kata Hendrikus saat ditemui di kantornya, Kamis (16/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper