Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Minimum FX Swap Diusulkan Turun Hingga US$500.000

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank CIMB Niaga Tbk. berharap Bank Indonesia kembali menurunkan batas minimum transaksi FX swap hingga di kisaran US$500.000 sampai US$1 juta per transaksi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank CIMB Niaga Tbk. berharap Bank Indonesia kembali menurunkan batas minimum transaksi FX swap hingga di kisaran US$500.000 sampai US$1 juta per transaksi.

Saat ini, Bank Indonesia (BI) telah menurunkan batas minimal transaksi FX swap menjadi US$2 juta dari sebelumnya US$10 juta.

Direktur Treasury & Capital Market CIMB Niaga John Simon berpendapat, batas minimum transaksi yang lebih rendah akan membuat lebih banyak pelaku usaha yang membutuhkan transaksi lindung nilai melalui FX swap akan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Menurutnya, regulator mesti mengkaji kembali penurunan batas minimum pengajuan transaksi hedging FX swap senilai US$2 juta. John menyampaikan, nilai tersebut masih terbilang cukup besar bagi nasabah.

“Perbankan sudah menyampaikan input ke BI supaya dapat dipertimbangkan penurunan volume minimum transaksi. Mungkin, [idealnya] antara US$500.000 sampai US$1 juta,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/8/2018).

Adapun, hingga saat ini, volume transaksi FX swap yang dilayani perseroan masih relatif normal dan tidak menunjukkan gejala yang berlebihan. Sebagian besar nasabah CIMB Niaga, lanjutnya, adalah pelaku usaha sektor riil yang memiliki kebutuhan valas cukup tinggi untuk ekspor dan impor. “Kurang lebih 20% dari DPK [dana pihak ketiga] adalah valas,” katanya.

Bank Indonesia merelaksasi aturan transaksi lindung nilai FX swap dengan menurunkan batas transaksi minimal menjadi US$2 juta dari sebelumnya US$10 juta. BI juga menetapkan batas atas premi FX swap sebesar 5% untuk transaksi jangka pendek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper